Ada Dua Wanita dalam Komplotan Curanmor Spesialis Masjid yang Diringkus Polisi
Jumat, 18 Feb 2022 23:14
Setelah dikembangkan, menurut Zazali, diringkus pula dua pelaku lainnya dengan barang bukti lima unit sepeda motor hasil curian.
"Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara," tuntasnya.
Berita Terkait
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7


