Ada Dua Wanita dalam Komplotan Curanmor Spesialis Masjid yang Diringkus Polisi

Ada Dua Wanita dalam Komplotan Curanmor Spesialis Masjid yang Diringkus Polisi
 
BANTEN
Jumat, 18 Feb 2022  23:14

Setelah dikembangkan, menurut Zazali, diringkus pula dua pelaku lainnya dengan barang bukti lima unit sepeda motor hasil curian.

"Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara," tuntasnya.

<<
1
2
Tampilkan Semua
TAG:
#curanmor
#tangerang
#jakarta barat
Berita Terkait
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
Indeks Berita