Ada 3 Saksi di Panggil, Bea dan Cukai Semarang Diperiksa Jadi Saksi di Kasus Mafia Pelabuhan

Ada 3 Saksi di Panggil, Bea dan Cukai Semarang Diperiksa Jadi Saksi di Kasus Mafia Pelabuhan
 
JATENG-DIY
Jumat, 15 Apr 2022  08:39

Kemudian untuk tersangka MRP dan H, para tersangka juga dikenai Pasal 5 ayat (2) jo ayat (1) huruf a, b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 11 UU Tipikor.

Duduk Perkara Kasus
Kasus ini bermula di Kawasan Berikat PT HGI Semarang terkait impor bahan baku tekstil dari China melalui Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta dan Tanjung Emas, Semarang. Tindak pidana korupsi itu diduga melibatkan oknum Bea dan Cukai pada Kantor Wilayah (Kanwil) Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) serta Kantor Pelayanan Semarang pada Bidang Fasilitas Pabean dan P2.

Kasus itu terkait penjualan bahan baku tekstil impor PT HGI yang seharusnya diolah menjadi barang jadi dalam Kawasan Berikat dan dilakukan ekspor, tetapi impor bahan tekstil tersebut tidak dilakukan pengolahan di dalam Kawasan Berikat. Namun dilakukan penjualan di dalam negeri sehingga mengakibatkan kerugian perekonomian dan/atau keuangan negara.

"Dari proses penjualan bahan baku impor tekstil yang seharusnya diolah jadi dan dilakukan penjualan dalam negeri dan dilakukan ekspor, akan tetapi pihak-pihak terkait tidak melakukan kewajiban sebagai penerima fasilitas Kawasan Berikat tersebut," ujar Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana.*(den/red)

<<
1
2
Tampilkan Semua
TAG:
#korupsi
#semarang
Berita Terkait
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
Indeks Berita