Toko Berkedok Kosmetik Jual Obat Golongan G Buat Resah Warga 

Toko Berkedok Kosmetik Jual Obat Golongan G Buat Resah Warga 
 
HUKUM
Sabtu, 18 Okt 2025  01:01

Pelaku yang menjual obat golongan G atau obat keras secara illegal tanpa resep dokter dapat dipidana dengan undang undang No 36 Tahun 2009  pasal 196 dan 197 tentang kesehatan.

<<
1
2
Tampilkan Semua
TAG:
#obat golongan g
#pinang ramti
#jakarta
Berita Terkait
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
Indeks Berita