Aksi Unjuk Rasa Tolak Perubahan PAM Jaya Jadi PT, Warga Miskin Kota Didepan Kantor DPRD DKI Jakarta
Rabu, 10 Sep 2025 13:08
"Kami menilai bahwa air adalah hak dan kebutuhan dasar manusia. Air bukan komoditas, air adalah hak asasi manusia. Harus dilindungi dan tidak dikomersialisasikan," kata Minawati.
Ia juga mengutip Pasal 33 UUD 1945 dan PP Nomor 54 Tahun 2017 yang dinilainya membatasi privatisasi BUMD pada sektor-sektor vital seperti air.
Selain menolak perubahan status PAM Jaya, JRMK juga menuntut adanya subsidi dari APBD untuk menggratiskan tarif air bagi keluarga yang penggunaannya di bawah 20 meter kubik per bulan.
Minawati menekankan bahwa jika tarif air naik, yang paling menderita adalah para ibu dan anak-anak di keluarga miskin yang harus mengatur pengeluaran sehari-hari.
Baca juga:
(Yogi)
Berita Terkait
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
HUKUM | 6 jam lalu
Didirikan 1979, ini sejarah Yayasan Sekolah Harapan Ibu, tempat ditemukannya ratusan senjata...TIPIKOR | 8 jam lalu
Polisi segera bongkar makam Sutrimo penjaga rumah eks Jampidsua untuk ungkap penyebab...PERISTIWA | 11 jam lalu
Kisah kejujuran kurir Syarif: Kembalikan uang Rp 92 Juta yang salah transfer DAERAH | 11 jam lalu
Riau 69 Tahun: Kaya Sumber Daya, Miskin Tata Kelola?


