Sandra Dewi cabut gugatan keberatan penyitaan aset, begini alasannya
Sandra Dewi.
Selasa, 28 Okt 2025 17:03
Sebelumnya, Sandra Dewi mengajukan keberatan dan meminta pengembalian aset yang dirampas negara ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang teregister dengan nomer 7/Pid.Sus/Keberatan/Tpk/2025/Pn.Jkt.
Hal tersebut, disampaikan Majelis Hakim dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (28/10/2025).
Berita Terkait
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
LUWU UTARA | 1 jam lalu
Ketua Komisi II DPRD Luwu Utara, Tak Berani Ungkap Dugaan Skandal Material Ilegal Pada...JABAR | 2 hari lalu
Dinas Perikanan Kabupaten Sukabumi Klarifikasi Isu Penimbunan BBM di SPBUN Cisolok, Tegaskan...


