Kejati Sumsel Geledah 3 Lokasi Kasus Korupsi Sungai Lalan, Menang Praperadilan Perkara Suap Irigasi Muara Enim

Kejati Sumsel Geledah 3 Lokasi Kasus Korupsi Sungai Lalan, Menang Praperadilan Perkara Suap Irigasi Muara Enim
Team kejaksaan Tinggi Sumsel
SUMSEL
Rabu, 15 Apr 2026  16:14

Palembang, Aliansinews"– 

Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) terus menunjukkan komitmennya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. 

Terbaru, tim penyidik melakukan penggeledahan di tiga lokasi berbeda terkait dugaan korupsi lalu lintas pelayaran di Sungai Lalan, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba).

Penggeledahan tersebut dilakukan pada Selasa, 14 April 2026, berdasarkan surat perintah Kepala Kejati Sumsel. Kasus yang ditangani berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi pada sektor lalu lintas pelayaran di wilayah perairan Sungai Lalan dalam kurun waktu 2019 hingga 2025.

Adapun tiga lokasi yang menjadi sasaran penggeledahan meliputi Kantor Dinas Perhubungan Bidang Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan (ASDP) serta Perhubungan Udara Kabupaten Muba di Sekayu, kantor salah satu perusahaan swasta di kawasan Kalidoni, Palembang, serta rumah seorang saksi di wilayah Gandus, Palembang.

Dari hasil penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti elektronik dan dokumen penting. Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit laptop, tiga unit telepon genggam, satu unit CPU, serta berbagai dokumen yang berkaitan dengan perkara.

Pihak Kejati Sumsel memastikan seluruh rangkaian kegiatan penggeledahan berlangsung dalam kondisi aman, tertib, dan kondusif.

Selain itu, Kejati Sumsel juga mencatatkan kemenangan dalam gugatan praperadilan terkait perkara dugaan gratifikasi dan suap pada proyek jaringan irigasi Ataran Air Lemutu di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim.

1
2
Berikutnya
Tampilkan Semua
TAG:
#
Berita Terkait
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
Indeks Berita