Bukti Transfer & Rekaman Ada? Syarif Achmad: Polisi Harus Selidiki Aliran Dana Rp300 Juta Secara Menyeluruh

Bukti Transfer & Rekaman Ada? Syarif Achmad: Polisi Harus Selidiki Aliran Dana Rp300 Juta Secara Menyeluruh
 
BOGOR RAYA
Selasa, 03 Nov 2026  09:18

Klarifikasi M: Mengakui kenal SD dan adanya transaksi, namun membantah menerima uang secara pribadi. M mengklaim dana tersebut murni biaya jasa hukum pengacara penangan perkara

 DASAR HUKUM YANG TERKAIT:

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)

Pasal 368 KUHP — Pemerasan:
Barang siapa dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa seseorang untuk menyerahkan sesuatu yang berupa barang atau hak, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.

Pasal 378 KUHP — Penipuan:
Barang siapa dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau keadaan palsu, dengan tipu muslihat atau rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan sesuatu barang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.

Pasal 207 KUHP — Menyalahgunakan Nama Jabatan/Kekuasaan:
Barang siapa dengan tidak berhak memakai nama jabatan atau pangkat tertentu, atau memakai tanda-tanda jabatan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun. Jika perbuatannya dilakukan untuk keuntungan diri sendiri atau orang lain, ancaman dapat diperberat sesuai pasal terkait.

Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Perubahan UU No. 31 Tahun 1999)

Pasal 5 ayat (1) huruf a:
Setiap orang yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang dipercayakan kepadanya karena jabatan atau kedudukan, dapat dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Pasal 12 huruf e:
Setiap orang yang memberikan atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud mempengaruhi pelaksanaan kewajibannya, dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp250 juta. Sebaliknya, yang menerima juga dipidana dengan pidana yang sama.

<<
1
2
3
4
5
6
Berikutnya
Tampilkan Semua
TAG:
#
Lembaga Aliansi Indonesia
Berita Terkait
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
Indeks Berita