Dasar hukum TNI AD eksekusi sepihak 13 Rumah di Lenteng Agung dipertanyakan
Sebanyak 13 rumah warga di RW 10, Lenteng Agung, Jagakarsa, Depok, dieksekusi aparat TNI AD pada Senin, 6 April 2026.
Selasa, 07 Apr 2026 15:33
Pada sisi lain, pihak TNI AD mengeklaim memiliki Sertifikat Hak Pakai atas lahan tersebut.
Sementara warga juga mengaku memiliki bukti hak garap yang diperkuat dokumen dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Hingga kini, situasi di lokasi terpantau kondusif. Namun, warga masih berjaga dan menunggu kejelasan hukum terkait status lahan yang menjadi objek sengketa tersebut.
Berita Terkait
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
BOGOR RAYA | 5 jam lalu
LBH Adhibrata Desak Polsek Cengkareng Usut Tuntas Dugaan Pembunuhan Oktavianus Heumasse ...SUMSEL | 13 jam lalu
Sikat Habis Kejahatan Jalanan, Kapolda Sumsel Tegaskan Tidak Ada Kompromi untuk Begal...BOGOR RAYA | 13 jam lalu
Penyelewengan BBM Subsidi Sanggau Terungkap Berkat Masyarakat dan Media, DPW Rajawali...


