Dasar hukum TNI AD eksekusi sepihak 13 Rumah di Lenteng Agung dipertanyakan

Dasar hukum TNI AD eksekusi sepihak 13 Rumah di Lenteng Agung dipertanyakan
Sebanyak 13 rumah warga di RW 10, Lenteng Agung, Jagakarsa, Depok, dieksekusi aparat TNI AD pada Senin, 6 April 2026.
AGRARIA
Selasa, 07 Apr 2026  15:33

Pada sisi lain, pihak TNI AD mengeklaim memiliki Sertifikat Hak Pakai atas lahan tersebut.

Sementara warga juga mengaku memiliki bukti hak garap yang diperkuat dokumen dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Hingga kini, situasi di lokasi terpantau kondusif. Namun, warga masih berjaga dan menunggu kejelasan hukum terkait status lahan yang menjadi objek sengketa tersebut.

<<
1
2
Tampilkan Semua
TAG:
#tni ad
#lenteng agung
#sengketa tanah
Berita Terkait
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
Indeks Berita