OTT KPK di Sumut, Bupati Langkat diciduk terkait dugaan suap
Bupati Langkat Syah Afandin.
Jumat, 03 Jul 2026 10:11
Sesuai ketentuan hukum yang berlaku, KPK memiliki waktu maksimal 1 x 24 jam setelah penangkapan untuk menentukan status hukum pihak-pihak yang diamankan.
Dalam rentang waktu tersebut, penyidik akan melakukan pemeriksaan intensif guna mengumpulkan alat bukti sebelum memutuskan apakah para pihak akan ditetapkan sebagai tersangka atau dilepaskan.
Berita Terkait
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
JABAR | 8 jam lalu
Jembatan Merah Putih Cihujung Kembali Dibuka, Akses Warga Naringgul–Sukamanah Pulih...SUMSEL | 8 jam lalu
Sumur Minyak Diduga Ilegal Terbakar di Lahan Eks Kadis PUPR Muba, Publik Desak Aparat...


