Jokowi respons santai soal Roy Suryo dan Dokter Tifa tak ditahan kejaksaan

Jokowi respons santai soal Roy Suryo dan Dokter Tifa tak ditahan kejaksaan
Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi).
HUKUM
Selasa, 23 Jun 2026  15:39

Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) merespons langkah kejaksaan yang tidak menahan dua tersangka kasus dugaan fitnah ijazah palsu, Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa. 

Jokowi menegaskan, penangguhan penahanan tersebut sepenuhnya merupakan wilayah hukum kejaksaan.

"Itu kewenangan penuh dari kejaksaan, kita harus menghargai itu," ujar Jokowi saat dijumpai di kediamannya, Jalan Kutai Utara Nomor 1, Kelurahan Sumber, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo, Selasa (23/6/2026). 

Menurut Jokowi, hal terpenting yang harus dilakukan saat ini adalah menghormati dan mengikuti seluruh proses hukum yang sedang berjalan hingga bergulir ke persidangan.

Saat ditanya oleh awak media mengenai apakah dirinya merasa kecewa dengan keputusan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) yang tidak menahan kedua tersangka, Jokowi kembali memberikan jawaban normatif dan meminta semua pihak menghormati keputusan institusi adhyaksa tersebut. 

"Itu kewenangan kejaksaan," ucap Jokowi.

Kasus fitnah ijazah palsu dilimpahkan ke kejaksaan

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan mengungkap sejumlah alasan tidak menahan dua tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) tersebut.

“Bahwa berdasarkan pendapat dari tim Jaksa Penuntut Umum terhadap permohonan kuasa hukum dan keluarga para tersangka untuk tidak dilakukan penahanan, mempertimbangkan keluarga sebagai penjamin yang bersedia menerima risiko apabila tersangka tidak hadir dalam persidangan,” kata Kajari Jakarta Selatan, Marcelo Bellah kepada wartawan, Senin (22/6/2026).

1
2
Berikutnya
Tampilkan Semua
TAG:
#ijazah jokowi
#roy suryo
#tifa
#kejaksaan
Berita Terkait
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
Indeks Berita