Jokowi respons santai soal Roy Suryo dan Dokter Tifa tak ditahan kejaksaan

Jokowi respons santai soal Roy Suryo dan Dokter Tifa tak ditahan kejaksaan
Foto: Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi).
HUKUM
Selasa, 23 Jun 2026  15:39

Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) merespons langkah kejaksaan yang tidak menahan dua tersangka kasus dugaan fitnah ijazah palsu, Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa. 

Jokowi menegaskan, penangguhan penahanan tersebut sepenuhnya merupakan wilayah hukum kejaksaan.

"Itu kewenangan penuh dari kejaksaan, kita harus menghargai itu," ujar Jokowi saat dijumpai di kediamannya, Jalan Kutai Utara Nomor 1, Kelurahan Sumber, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo, Selasa (23/6/2026). 

Menurut Jokowi, hal terpenting yang harus dilakukan saat ini adalah menghormati dan mengikuti seluruh proses hukum yang sedang berjalan hingga bergulir ke persidangan.

Saat ditanya oleh awak media mengenai apakah dirinya merasa kecewa dengan keputusan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) yang tidak menahan kedua tersangka, Jokowi kembali memberikan jawaban normatif dan meminta semua pihak menghormati keputusan institusi adhyaksa tersebut. 

"Itu kewenangan kejaksaan," ucap Jokowi.

Kasus fitnah ijazah palsu dilimpahkan ke kejaksaan

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan mengungkap sejumlah alasan tidak menahan dua tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) tersebut.

“Bahwa berdasarkan pendapat dari tim Jaksa Penuntut Umum terhadap permohonan kuasa hukum dan keluarga para tersangka untuk tidak dilakukan penahanan, mempertimbangkan keluarga sebagai penjamin yang bersedia menerima risiko apabila tersangka tidak hadir dalam persidangan,” kata Kajari Jakarta Selatan, Marcelo Bellah kepada wartawan, Senin (22/6/2026).

Marcelo juga menerangkan, ada surat pernyataan dari Roy Suryo dan Dokter Tifa bahwa keduanya akan kooperatif serta menjaga situasi kondusif.

“Serta surat pernyataan dari para tersangka yang akan senantiasa kooperatif memenuhi segala kewajiban dan aturan yang berlaku dan tidak akan mengulangi perbuatan dimaksud, menjaga situasi kondusif,” ujar dia.

“Maka sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku terhadap para tersangka tidak dilakukan penahanan,” sambungnya.

TAG:
#ijazah jokowi
#roy suryo
#tifa
#kejaksaan
Berita Terkait
Tanggapi penahanan Roy Suryo dan Tifa, Gibran: Semoga segera sembuh
Tanggapi penahanan Roy Suryo dan Tifa, Gibran: Semoga segera sembuh
Tanggapi penahanan Roy Suryo dan Tifa, Gibran: Semoga segera sembuh
Tanggapi penahanan Roy Suryo dan Tifa, Gibran: Semoga segera sembuh
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
Penutupan Munas NU, Prabowo: Saya merasa aman dan nyaman
Ketua DPRD kota Pagaralam: HUT Kota Pagaralam ke-25 ini bertemakan "Sinergitas untuk Kemajuan yang Lebih Baik"
Kronologi wanita Bandung disekap dan disiksa pacar selama 3 tahun
Polda Sumsel gelar gladi Ziarah Rombongan Hari Bhayangkara ke-80
EN-NCW Desak KPK Bongkar Gurita Korupsi Muara Enim, Jangan Berhenti di OTT Disdik
Indeks Berita