Kejati Sumsel Bongkar Dugaan Korupsi Kredit BRI, Negara Terselamatkan Rp1,2 Triliun

“Keberhasilan penyelamatan lebih dari Rp1,2 triliun ini menjadi salah satu pencapaian terbesar Kejati Sumsel. Kami akan terus mengawal penyelesaian sisa kerugian negara, dan apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi, maka aset yang telah disita akan dilelang sesuai ketentuan hukum,” ujarnya.
Meski telah dilakukan pembayaran dalam jumlah besar, masih terdapat sisa kerugian negara sebesar Rp219.776.584.814,15 yang belum dilunasi. Terdakwa WS menyatakan kesanggupannya untuk melunasi sisa tersebut dalam waktu sekitar satu bulan.
Apabila komitmen tersebut tidak dipenuhi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan melakukan pelelangan terhadap aset yang telah disita, berupa lahan perkebunan milik terdakwa.
Dengan estimasi total kerugian negara mencapai Rp1,4 triliun, penanganan kasus ini menjadi salah satu langkah monumental Kejati Sumsel dalam pemberantasan korupsi, tidak hanya melalui proses hukum terhadap pelaku, tetapi juga melalui optimalisasi pengembalian kerugian negara.(Tim)

