BPAN-LAI Sumsel Minta Klarifikasi Anggaran Honorarium Ustadz dan Ustadzah Rp17,2 Miliar di Pemkot Palembang

BPAN-LAI Sumsel Minta Klarifikasi Anggaran Honorarium Ustadz dan Ustadzah Rp17,2 Miliar di Pemkot Palembang
Ketua Lembaga Aliansi Indonesia wilayah Sumsel
SUMSEL
Minggu, 09 Agu 2026  07:14

PALEMBANG, Aliansinews – 

DPD Badan Penelitian Aset Negara–Lembaga Aliansi Indonesia (BPAN-LAI) Provinsi Sumatera Selatan melayangkan surat permohonan konfirmasi dan klarifikasi kepada Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah Kota Palembang terkait anggaran Honorarium Jasa Ustadz dan Ustadzah Program Palembang Emas Darussalam Tahun Anggaran 2025 senilai Rp17.205.000.000.

Ketua DPD BPAN-LAI Sumsel, Syamsudin Djoesman, mengatakan permohonan klarifikasi tersebut merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial masyarakat untuk memastikan pengelolaan APBD dilaksanakan secara transparan, akuntabel, efektif, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

BPAN-LAI meminta penjelasan mengenai dasar penyusunan anggaran, rincian penerima honorarium, mekanisme penetapan dan pembayaran, indikator keberhasilan program, sistem pengawasan, serta dokumen pendukung seperti RAB, DPA, daftar penerima, laporan pelaksanaan, hingga realisasi pembayaran honorarium.

Menurut BPAN-LAI, karena kegiatan tersebut menggunakan mekanisme Swakelola Tipe I dengan nilai anggaran yang cukup besar, keterbukaan informasi diperlukan untuk memastikan penggunaan anggaran benar-benar tepat sasaran dan dapat dipertanggungjawabkan.

BPAN-LAI menegaskan bahwa surat tersebut bukan merupakan tuduhan maupun kesimpulan adanya penyimpangan, melainkan langkah preventif guna memperkuat transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.

Organisasi itu memberikan waktu lima hari kerja kepada Bagian Kesra Setda Kota Palembang untuk memberikan klarifikasi tertulis. Apabila tidak ada tanggapan yang memadai, BPAN-LAI menyatakan akan menyampaikan hasil kajian kepada instansi pengawas dan aparat penegak hukum sesuai kewenangannya untuk dilakukan pengkajian lebih lanjut apabila ditemukan indikasi pelanggaran.(Su)

TAG:
#
Lembaga Aliansi Indonesia
Berita Terkait
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
Indeks Berita