Dirlantas Polda Jateng "Jagongan Bareng Ojol, Ojol Tertib Berlalu Lintas"

Dirlantas Polda Jateng "Jagongan Bareng Ojol, Ojol Tertib Berlalu Lintas"
 
JATENG-DIY
Jumat, 10 Apr 2026  21:15

Dalam sesi tanya jawab pada kegiatan Polantas Menyapa bertemakan “Jagongan Bareng Ojol, Ojol Tertib Lalu Lintas”, salah satu perwakilan pengemudi ojek online Dhani Ramadhan menyampaikan keluhan kendala yang dihadapi terkait pengurusan Laporan Polisi (LP) atau Surat Keterangan Kecelakaan Lalu Lintas yang menjadi syarat pengajuan santunan kecelakaan ke Jasa Raharja.

Menanggapi hal tersebut, Dirlantas memberikan penjelasan Direktorat Lalu Lintas berkomitmen memberikan pelayanan yang cepat, mudah, transparan, dan bebas dari praktik pungutan liar dalam setiap pelayanan kepada masyarakat.

Setiap kecelakaan lalu lintas harus segera dilaporkan ke kantor polisi terdekat atau petugas di lapangan, Petugas akan melakukan olah TKP, pendataan korban, kendaraan, serta saksi. Berdasarkan hasil tersebut, akan diterbitkan Laporan Polisi atau Surat Keterangan Kecelakaan sebagai dokumen resmi.

Dirlantas menegaskan bahwa seluruh pelayanan penerbitan Laporan Polisi dan Surat Keterangan Kecelakaan adalah gratis, serta berkomitmen untuk terus meningkatkan kemudahan dan transparansi pelayanan.

Apabila ditemukan adanya permintaan biaya di luar ketentuan, masyarakat diminta untuk melaporkan kepada pihak berwenang.

Sebagai bentuk kepedulian, pada akhir kegiatan Dirlantas Polda Jateng menyerahkan bingkisan berupa helm berstandar SNI dan paket sembako kepada seluruh peserta.

Melalui kegiatan ini, Ditlantas Polda Jateng berharap terjalin sinergi yang semakin erat dengan komunitas pengemudi online, sehingga budaya tertib dan aman berlalu lintas dapat tumbuh dari kesadaran bersama. (Hanny**)

<<
1
2
Tampilkan Semua
TAG:
#polda jateng
#dirlantas
#ojol
Berita Terkait
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
Indeks Berita