Gugatan Eka Nurhayati Ishak: Suara Warga Di Balik Kabut Asap Kalbar — DPP Maung Hak Atas Udara Bersih Adalah Hak Konstitusional
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Perubahan atas UU No. 39 Tahun 2014 tentang Kehutanan — Pasal 4 ayat (1) menegaskan bahwa hutan dikelola untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat, dan Pasal 65 ayat (2) mewajibkan pemerintah mencegah dan menindak tegas setiap perbuatan yang menyebabkan kerusakan hutan dan lahan.
"UU No. 32 Tahun 2009 Pasal 88 secara tegas memberikan hak kepada warga untuk mengajukan gugatan atas kerugian akibat kelalaian penanganan lingkungan hidup. Jadi, langkah yang diambil Ibu Eka adalah sah secara hukum dan harus diperlakukan secara serius oleh pengadilan maupun pihak yang digugat.
Ini bukan penentangan terhadap pemerintah, melainkan pengingat bahwa pemerintah memiliki kewajiban hukum untuk melindungi rakyatnya," jelas Iwan Gunawan, S.H.
KARHUTLA BUKAN BENCANA ALAM SEMATA
Kepala Divisi Hukum DPP MAUNG juga menekankan bahwa karhutla yang terjadi berulang di Kalimantan Barat bukan lagi sekadar bencana alam, melainkan akibat lemahnya pengawasan, penegakan hukum yang tidak konsisten, serta kepentingan ekonomi yang mengorbankan kelestarian lingkungan dan hak rakyat.
"Ketika bencana terjadi berulang di tempat yang sama tahun demi tahun, maka itu bukan lagi bencana alam — itu adalah kegagalan pengelolaan dan pengawasan negara.
Asap yang menyelimuti ribuan desa, warga yang sakit, anak-anak yang terganggu pendidikannya, kerugian ekonomi yang tak terhitung — semua itu adalah biaya yang harusnya tidak ditanggung oleh rakyat kecil sendirian. Negara wajib hadir dan bertanggung jawab," tegasnya.
Iwan Gunawan berharap gugatan ini menjadi titik balik dalam penanganan karhutla di Indonesia, khususnya di Kalimantan Barat yang selama ini paling banyak menanggung beban.
"Kami berharap gugatan ini bukan sekadar berhenti di pengadilan, tetapi membuka mata seluruh pemangku kebijakan: pencegahan lebih penting daripada pengobatan.
Tegakkan hukum tanpa pandang bulu terhadap siapa pun yang membakar hutan dan lahan. Lindungi rakyat, lindungi lingkungan, karena itu amanah konstitusi yang tidak boleh diabaikan," pungkas Iwan Gunawan, S.H.


