Ternyata Bandara IMIP ditetapkan jadi bandara internasional oleh Menhub-nya Prabowo sejak Agustus 2025

Ternyata Bandara IMIP ditetapkan jadi bandara internasional oleh Menhub-nya Prabowo sejak Agustus 2025
Keputusan Menhub RI Nomor KM 38 Tahun 2005 tentang Penggunaan Bandara yang Dapat Melayani Penerbangan Langsung dari dan/atau ke Luar Negeri. - (Dok. Istimewa)
HUKUM
Jumat, 28 Nov 2025  10:16

"Kelihatannya seperti apa si ke depannya, harusnya ada atau nggak? Kelihatannya itu dapat izin khusus waktu itu dulu. Anda musti tanya ke siapa ya? bukan ke kita," katanya kepada wartawan di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta Pusat, Rabu (26/11/2025) sore WIB. 

Purbaya mengingat, bandara tersebut pernah mengantongi izin khusus, tetapi ia menilai perlu dicek lagi ihwal relasi kerja antarotoritasnya.

Dia menegaskan, kepastian koordinasi penting sebelum negara menambah personel di lapangan.

Jika dari pembahasan lintas kementerian, termasuk Kementerian Perhubungan (Kemenhub) maupun Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas), muncul kebutuhan penempatan petugas Ditjen Bea Cukai (DJBC), Purbaya siap mengirimkan petugas.

Namun, ia masih menunggu kejelasan status bandara dan skema pengawasannya agar penempatan petugas tidak sekadar reaktif.

"Kalau mau dikasih, ya kami siap ya, orang Bea Cukai banyak kok. Orang imigrasi juga katanya ditelpon mau. Jadi, pada dasarnya seperti itu, begitu ditugaskan, kami kirim orang ke sana," ucap Purbaya.

<<
1
2
Tampilkan Semua
TAG:
#pt imip
#morowali
#bandara
#menhub
#purbaya
#bea cukai
Berita Terkait
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
Indeks Berita