Cabuli 4 anak dan 1 dewasa pria, Syekh Ahmad Al Misry jadi buronan interpol
Syekh Ahmad Al Misry (foto: dok ist)
Rabu, 19 Agu 2026 16:40
Saat ini, Nurul mengatakan penyidik tengah melengkapi pemberkasan tersangka Al Misry untuk dikirimkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) sesuai jeratan Pasal 415 huruf b dan atau Pasal 417 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan atau Pasal 6 huruf b Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
“Ancaman hukumannya adalah untuk Pasal 415 huruf b dan atau Pasal 417 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dihukum paling lama 9 tahun penjara. Kemudian untuk Pasal 6 huruf b dan c pidana penjara paling lama 12 tahun dan atau pidana denda paling banyak 300 juta,” tutur Nurul.
Berita Terkait
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
JABAR | 5 jam lalu
Jembatan Merah Putih Cihujung Kembali Dibuka, Akses Warga Naringgul–Sukamanah Pulih...SUMSEL | 5 jam lalu
Sumur Minyak Diduga Ilegal Terbakar di Lahan Eks Kadis PUPR Muba, Publik Desak Aparat...


