Cabuli 4 anak dan 1 dewasa pria, Syekh Ahmad Al Misry jadi buronan interpol

Cabuli 4 anak dan 1 dewasa pria, Syekh Ahmad Al Misry jadi buronan interpol
Syekh Ahmad Al Misry (foto: dok ist)
PPA & TPPO
Rabu, 19 Agu 2026  16:40

Saat ini, Nurul mengatakan penyidik tengah melengkapi pemberkasan tersangka Al Misry untuk dikirimkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) sesuai jeratan Pasal 415 huruf b dan atau Pasal 417 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan atau Pasal 6 huruf b Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

“Ancaman hukumannya adalah untuk Pasal 415 huruf b dan atau Pasal 417 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dihukum paling lama 9 tahun penjara. Kemudian untuk Pasal 6 huruf b dan c pidana penjara paling lama 12 tahun dan atau pidana denda paling banyak 300 juta,” tutur Nurul.

<<
1
2
Tampilkan Semua
TAG:
#tpks
#pelecehan
Lembaga Aliansi Indonesia
Berita Terkait
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
Indeks Berita