Bhabinkamtibmas Polsek Dramaga berikan arahan Linmas Desa Petir untuk Tingkatkan Kesiapsiagaan Kamtibmas
Selasa, 25 Nov 2025 16:27
Lebih lanjut, Plt. Kasi Humas Polres Bogor, IPDA Hamzah Sofyan, menegaskan bahwa apabila masyarakat menemukan hal-hal yang berpotensi mengganggu kamtibmas, tindak kriminalitas, maupun adanya perekrutan tenaga kerja ilegal dengan iming-iming gaji besar tanpa payung hukum yang jelas—yang dapat masuk dalam tindak pidana perdagangan orang (TPPO)—agar segera melaporkannya.
Masyarakat dapat menghubungi Call Center Polri di (021) 110 yang beroperasi 24 jam, atau melalui nomor aduan Polres Bogor di 0812-1280-5587 untuk memberikan laporan maupun informasi terkait gangguan keamanan.
(Yogi /Humas polres Bogor)
Berita Terkait
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
SUMSEL | 1 jam lalu
Polrestabes Palembang Tuntaskan Pengungkapan Awal Kasus Viral SPBU Sukarami, Dua Tersangka...BOGOR RAYA | 11 jam lalu
Momentum Emas Pemulihan Uang Negara! DPP RAJAWALI Desak DPR Segera Sahkan RUU Perampasan...BOGOR RAYA | 12 jam lalu
Kapolsek Megamendung Jadi Irup Peringatan Upacara HUT Bogor KE 544 Tahun 2026 Tingkat...


