Polres Klungkung Ungkap Dugaan Pembunuhan Berencana.
Polres Klungkung Ungkap Dugaan Pembunuhan Berencana, Satu Terduga Pelaku Diamankan.
Rabu, 22 Jul 2026 12:16
Atas perbuatannya, terduga pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 459 KUHP
tentang dugaan pembunuhan berencana dan Pasal 479 Ayat (3) KUHP tentang dugaan pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Kapolres menegaskan bahwa penyidikan masih terus berlangsung untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum.
"Kami berkomitmen menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel. Kami juga mengapresiasi masyarakat yang telah memberikan informasi sehingga kasus ini dapat diungkap. Selanjutnya proses hukum akan terus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku," tegas AKBP Mikael Hutabarat.
Berita Terkait
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
JATENG-DIY | 16 menit lalu
BPAN LAI Jateng bakal monitor tambang di Jepara pasca penertiban, langkah hukum sangat...SUMSEL | 45 menit lalu
Wujudkan Ketahanan Energi Nasional, Polda Sumsel Gandeng Pertamina Amankan Distribusi...SUMSEL | 52 menit lalu
Diplomasi Kepolisian Berlanjut, Polda Sumsel dan Royal Malaysia Police Perkuat Kerja Sama...


