Mencuat di Rapat Audiensi DPRD: GM PTBA Diduga Rangkap Jabatan di PT SBS, Nama Satria Wirawan Disorot

Mencuat di Rapat Audiensi DPRD: GM PTBA Diduga Rangkap Jabatan di PT SBS, Nama Satria Wirawan Disorot
Ruang Rapat DPRD Muara Enim
MUARA ENIM
Selasa, 27 Okt 2026  13:08

Peserta rapat meminta Ketua DPRD Muara Enim, Deddy Arianto Sutopo, untuk meminta penjelasan langsung ke PTBA terkait urgensi rangkap jabatan karena PTBA adalah BUMN sementara PT SBS adalah anak perusahaan PTBA.

Aturan yang dibahas dalam rapat:

1. UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas Pasal 93 dan 106Komisaris dan Direksi dilarang melakukan tindakan yang menimbulkan benturan kepentingan (conflict of interest). PTBA adalah pemberi kerja, SBS adalah kontraktor yang menerima pekerjaan dari PTBA. Jika satu orang berada di dua sisi - yang memberi kontrak dan yang menerima kontrak - maka rawan konflik.

2. Peraturan Menteri BUMN No. PER-3/MBU/03/2023Pejabat BUMN boleh menjadi Komisaris di anak perusahaan, maksimal 1 perusahaan, dengan syarat:a. Ada penugasan resmi dari RUPS / Menteri BUMNb. Tidak menerima gaji gandac. Tidak ikut memutuskan kontrak induk ke anak perusahaand. Dicantumkan dalam Laporan Tahunan (Annual Report) di bagian Rangkap Jabatan

3. UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi PublikPTBA sebagai BUMN wajib membuka struktur pejabatnya. Penutupan informasi jabatan Komisaris Utama SBS yang sudah dipublikasikan sendiri oleh SBS dalam poster resmi, tidak bisa disebut rahasia perusahaan.

4. Kepmen ESDM No. 365.K/MB.01/MEM.B/2026 Menteri ESDM telah melarang IUP menggunakan anak perusahaan / afiliasi untuk jasa pertambangan tanpa persetujuan Menteri. Aturan ini dibuat untuk mencegah persaingan tidak sehat antara kontraktor anak usaha dengan kontraktor lokal.

3 Pertanyaan yang Muncul di Rapat

Apakah Satria Wirawan masih menjabat GM di PTBA saat menjadi Komisaris Utama SBS? Atau sudah purna dari GM dan hanya ditugaskan sebagai Komisaris?
Apakah ada SK Penugasan dari PTBA / PT BMI yang menjadi dasar pengangkatan Komisaris Utama SBS tersebut?
Apakah yang bersangkutan ikut menandatangani / memutuskan nilai kontrak PTBA ke SBS? Jika ya, ini yang dilarang UU PT.
Para peserta rapat yang di hadiri lintas ormas kemasyarakatan GRIB JAYA, BPAN LAI, GENCAR, GNCP dan Forum Masyarakat Muara Enim Bersatu meminta DPRD Muara Enim mengklarifikasi 2 hal :

1. Bersurat resmi ke Direksi PTBA dan PT BMI dalam 7 hari untuk meminta klarifikasi rangkap jabatan dan melampirkan SK penugasan.

<<
1
2
3
Berikutnya
Tampilkan Semua
TAG:
#muara enim
#pt sbs
#ptba
#satria
#komisaris
#gm
Lembaga Aliansi Indonesia
Berita Terkait
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
Indeks Berita