Perpol 10/2025 dinilai bertentangan dengan putusan MK, Yusril: Sedang dibahas serius Komisi Reformasi Polri
enko Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra.
Rabu, 17 Des 2025 16:23
Saat ini, pemerintah menghormati peraturan yang diterbitkan Kapolri sembari menunggu hasil kajian komisi.
Sebelumnya, pakar hukum tata negara Mahfud MD menilai Perpol tersebut inkonstitusional.
Ia merujuk pada Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang mewajibkan anggota Polri mengundurkan diri atau pensiun jika ingin menjabat di institusi sipil.
Mahfud menegaskan, tidak ada lagi mekanisme penugasan langsung dari kapolri ke jabatan sipil menurut undang-undang yang berlaku.
”Undang-Undang Polri tidak menyebut adanya jabatan sipil yang bisa ditempati anggota Polri tanpa mengundurkan diri. Perpol itu tidak memiliki dasar hukum yang kuat,” ucap Mahfud.
Berita Terkait
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
SUMSEL | 4 jam lalu
Jalan Kecamatan Muara Telang Rusak Parah, Warga Soroti Ketimpangan Status Lumbung Pangan...SUMSEL | 8 jam lalu
Kejati Sumsel Bongkar Dugaan Korupsi Kredit BRI, Negara Terselamatkan Rp1,2 Triliun


