PDAM "Air Minum" Atau "Air Mandi"? — DPP Maung Sorot Realitas PDAM Kalbar, Kadiv Hukum: Nama Harus Sesuai Fakta
KUHPerdata Pasal 1234: Tiap perikatan bertujuan memberikan sesuatu, melakukan sesuatu, atau tidak melakukan sesuatu. PDAM terikat kewajiban menyediakan air sesuai standar dan jangkauan yang dijanjikan. Jika tidak terpenuhi, maka terjadi wanprestasi.
UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme — Pasal 3 ayat (1) huruf f: Penyelenggara negara wajib bersikap transparan dan bertanggung jawab atas pengelolaan fasilitas publik yang bersumber dari dana rakyat.
"Hukum sudah sangat jelas. Nama adalah janji. Janji itu mencakup dua hal: air yang layak dikonsumsi, dan jangkauan yang merata untuk semua warga. Jika warga masih terpaksa mengandalkan air hujan, parit, dan gorong-gorong, maka pekerjaan belum selesai.
Wagub sudah menegaskan yang benar, sekarang tinggal dibuktikan dengan tindakan nyata yang dirasakan oleh seluruh masyarakat Kalbar, tanpa terkecuali," pungkasnya.
DPD MAUNG akan terus memantau langkah konkret yang diambil oleh Pemprov Kalbar bersama PDAM dan pemerintah daerah terkait. Keterbukaan informasi mengenai rencana perluasan jangkauan penyaluran, jadwal layanan, dan peningkatan kualitas air adalah hak publik yang harus dipenuhi. Redaksi membuka ruang tanggapan bagi pihak PDAM maupun instansi terkait.


