Fakta-fakta seputar penyadapan Presiden Prabowo oleh Listyo Sigit cs
"Terdapat beberapa nomor tersebut dimasukkan ke server LIMS (Lawful Interception Management System) tanpa melalui verifikasi. Kemudian, nomor-nomor tersebut disadap tanpa kaitan atau tanpa adanya proses penegakan hukum," jelas Komjen Asep Safrudin.
Untuk menghilangkan jejak aksi ilegalnya, para tersangka menghapus file log hasil sadapan pada sistem LIMS sekitar bulan Oktober 2026.
Barang bukti dan penahanan tersangka
Dalam mengusut kasus ini, penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri telah memeriksa 10 orang saksi, 3 orang ahli, serta memeriksa satu saksi lain berinisial SU.
Penyidik turut menyita barang bukti berupa:
11 unit telepon seluler (ponsel)
1 unit iPad
4 buah flashdisk
Saat ini, ketiga tersangka resmi ditahan di Rutan Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, dan dijerat pasal berlapis UU KUHP Baru serta UU ITE dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.


