EWNCW Sumsel Gelar Aksi di Kanwil Bea Cukai, Desak Peredaran Rokok Ilegal Diusut Tuntas
Solahudin MK, selaku koordinator aksi menyampaikan dalam orasinya terdapat dugaan pembiaran dan pembackingan oleh pihak berwenang karena tidak terlihat adanya upaya Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM) dalam penindakan, baik di jalur distribusi, razia gudang pengepul, maupun razia di toko dan pasar.
“kami telah melisting rokok rokok ilegal yakninya Rokok Oris, Stigma, Smith, Luffman, dan Manchester, Marlong, Lexi, Syif, Angker, Marbol, dan Smart, Rokok G, Mallbrong, ABS, Zeez, Mangga, Surya Tama, serta berbagai merek lainnya.
Lebih tegas Solahudin menyampaikan hasil temuan pihaknya terdapat oknum berinisial JR, APK, dan RNT yang diduga sebagai pemilik atau distributor besar rokok ilegal di Sumatera Selatan.
“Para pelaku peredaran rokok ilegal dapat dijerat dengan Pasal 55 UU No.39 Tahun 2007 tentang Cukai dengan ancaman hukuman penjara hingga delapan tahun dan denda sepuluh hingga dua puluh kali nilai cukai.” jelasnya
Koordinator Aksi, Solahudin MK, bersama Koordinator Lapangan meminta kepala Kanwil Bea Cukai Sumbagsel agar berkoordinasi dengan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menindak dan mengusut tuntas pemilik, distributor, dan penyandang dana berinisial JR, APK, dan RT.
“Penjara pelaku dan pembacking peredaran rokok ilegal di Sumatera Selatan” Tegas massa EWNCW
Massa aksi disambut Kepala Humas Kanwil Bea Cukai Sumbagsel, Kuswandanu dan berjanji akan menindaklanjuti laporan dari aksi massa EWNCW
Lebih lanjut EWNCW menegaskan pihaknya akan terus mengawal laporan serta tuntutan pihaknya hingga ada langkah konkret dari Kanwil Bea Cukai dan aparat penegak hukum terkait.
“kami akan kawal terus kasus peredaran rokok ilegal, dalam waktu 7 x 24 jam, jika tidak ada tindak lanjut maka kami akan kembali melakukan unjuk rasa” pungkas massa aksi (Tri Sutrisno)


