Polisi tegaskan tak libatkan ormas saat amankan demo 27 Agustus

Polisi tegaskan tak libatkan ormas saat amankan demo 27 Agustus
Demo rusuh 27 Agustus 2026. (Ist)
PERISTIWA
Rabu, 02 Sep 2026  21:31

Keterlibatan organisasi masyarakat (ormas) menjadi sorotan, setelah kerusuhan yang terjadi usai aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR/MPR, Jakarta, pada Kamis (27/8/2026) lalu.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto menjelaskan, pihaknya tidak melakukan koordinasi dengan ormas dalam pengamanan aksi tersebut.

Pengamanan dilakukan dengan berkoordinasi bersama TNI, Pemprov DKI Jakarta, serta pengamanan dalam (Pamdal) Gedung DPR/MPR.

“Saya sampaikan ya, Polda Metro Jaya mengajukan permohonan TNI kepada Kodam Jaya, kepada Pemprov DKI melalui Dinkes, Dishub, Satpol PP, serta kita mengajukan Pamdal DPR,” kata Budi kepada wartawan, Rabu (2/9/2026).

Dalam kesempatan itu, Budi menjelaskan peran ormas telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017.

“Jadi ada ketentuan yang menjelaskan bahwa peran serta dalam upaya memelihara Kamtibmas, ada peran sertanya, tetapi tidak boleh melampaui kewenangan kepolisian,” ujar dia.

“Batasan dan larangan ormas diatur dalam Pasal 59 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017, serta ada sanksi hukum administratif dan pidana. Jadi di dalam Undang-Undang 16 Tahun 2017 itu sudah diatur tentang ketentuan itu,” sambungnya.

Penjelasan GRIB Jaya

Sebelumnya, organisasi masyarakat (ormas) Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya mengonfirmasi terjun ke lokasi demonstrasi pada 27 Agustus yang berujung ricuh.

1
2
Berikutnya
Tampilkan Semua
TAG:
#demo 27 agustus
#polda metro
Lembaga Aliansi Indonesia
Berita Terkait
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
Indeks Berita