Mediasi Lahan di Jakabaring Tidak Ada Titik Temu, Kedua Belah Pihak Akan Tempuh Jalur Hukum
Ryan Gumay SH MH dan rekan
Rabu, 19 Nov 2025 18:27
"Dari kedua belah pihak baik dari kuasa hukum ibu Mardiah dan pihak ibu Rohana tidak mendapatkan sebuah titik temu, artinya tidak ada kesepakatan untuk mufakat terhadap pihak ibu Rohana," kata Ryan.
Langkah yang akan diambil kedepannya, Ryan selaku kuasa hukum Mardiah menegaskan akan tegak lurus berdasarkan dokumen yang dimiliki.
"Kami tetap akan tegak lurus karena kami mendasari dokumen atau surat, fisik juga kami kuasai," pungkasnya( Tim)
Berita Terkait
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
JABAR | 49 menit lalu
DPU Kabupaten Sukabumi Genjot Rehabilitasi Jaringan Irigasi Citepus, Perkuat Pasokan Air...JABAR | 1 jam lalu
DPU Kabupaten Sukabumi Tingkatkan Kualitas Ruas Jalan Jaksa Agung R. Suprapto di Palabuhanratu...JABAR | 1 jam lalu
DPU Kabupaten Sukabumi Mulai Tangani Ruas Jalan Singpangkaret–Pasirmalang, Perkuat Konektivitas...


