Satu Hutan, Dua Kejahatan: MAUNG Kubu Raya Minta Polisi Sambungkan Titik Kasus Mangrove

Satu Hutan, Dua Kejahatan: MAUNG Kubu Raya Minta Polisi Sambungkan Titik Kasus Mangrove
 
BOGOR RAYA
Selasa, 30 Jun 2026  00:39

3. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau Kecil: Kawasan mangrove termasuk ekosistem lindung yang tidak boleh dialihfungsikan sembarangan.

4. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi: Jika terbukti ada oknum yang memfasilitasi atau melindungi aktivitas ilegal demi keuntungan pribadi, dapat dijerat pasal korupsi.

“Kami menduga kuat ada jaringan terstruktur: mulai dari penguasaan lahan secara tidak sah, penebangan bakau, pengolahan menjadi arang, hingga pengiriman keluar daerah bahkan ke luar negeri. Jika terbukti ada perlindungan oknum, mereka juga harus dijadikan tersangka,” tambah pernyataan MAUNG Kubu Raya.

Sebelumnya, pada Januari 2026 operasi gabungan TNI AL dan Gakkum Kehutanan berhasil menggagalkan penyelundupan 74 ton arang bakau yang berasal dari Pelabuhan Tirta Ria, Kubu Raya, menuju Jakarta dengan tujuan akhir ekspor . Kini muncul dugaan jalur serupa kembali beroperasi menuju Pelabuhan Pontianak.

DPC MAUNG Kubu Raya meminta:

- Polda Kalbar, Kejaksaan, dan instansi terkait membuka kembali serta memperdalam kasus lahan mangrove Desa Kubu;
- Mengusut asal bahan baku arang, identitas pengirim, penerima, serta jalur ekspor yang digunakan;
- Memeriksa keterlibatan pihak pelabuhan, distributor, hingga oknum yang diduga memberikan perlindungan;
- Menjamin proses hukum berjalan transparan tanpa pandang bulu.

“Mangrove adalah benteng alami pesisir dari abrasi, badai, dan rumah bagi ikan. Merusaknya sama dengan merusak masa depan anak cucu Kubu Raya. Jangan sampai keuntungan sesaat merugikan seluruh warga,” tutup pernyataan tersebut.

 (Team)

<<
1
2
Tampilkan Semua
TAG:
#
Berita Terkait
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
Indeks Berita