Kasus Hibah APBD Jatim 2019–2022, Rajawali Jatim Minta KPK Pastikan Tidak Ada Penghambat Penyidikan
Bogor - Aliansinews id. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melanjutkan pengembangan kasus dugaan korupsi pengelolaan dana hibah kelompok masyarakat bersumber dari APBD Pemerintah Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2019–2022," (17-06-2026)
Kali ini, penyidik memanggil dua anggota dewan daerah, yaitu Rokib (DPRD Bangkalan) dan Munaji (DPRD Pamekasan) untuk dimintai keterangan sebagai saksi. Pemeriksaan dilaksanakan di Kantor Perwakilan BPKP Jawa Timur, Senin (11/5/2026).
Selain kedua legislator tersebut, KPK juga memanggil tiga pihak swasta berinisial ARN, MHR, dan AM untuk didalami keterkaitannya dalam alur pengajuan, pencairan, hingga pemanfaatan dana hibah yang diduga merugikan keuangan negara itu.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan pemeriksaan ini bertujuan melengkapi bukti dan mengungkap jaringan serta pola penyimpangan yang terjadi.
Merespons langkah penegakan hukum ini, Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Rangkulan Jajaran Wartawan dan Lembaga Indonesia (RAJAWALI) Jawa Timur menyampaikan dukungan sekaligus sorotan tajam.
Ketua DPW RAJAWALI Jatim, Sujatmiko, menyatakan kasus ini bukan peristiwa terpisah, melainkan bagian dari praktik yang sudah lama diwaspadai: pemanfaatan jalur politik untuk melancarkan pencairan dana hibah tanpa pengawasan ketat.
“Kami apresiasi KPK yang terus konsisten mengusut kasus ini. Memanggil anggota DPRD sebagai saksi membuktikan ada peran pihak legislatif dalam alur pengambilan keputusan dan pengawasan yang seharusnya berjalan, tapi justru berpotensi disalahgunakan,” tegas Sujatmiko di Surabaya. Rabu (17/6/26).
Menurutnya, dana hibah yang dimaksudkan untuk memberdayakan masyarakat justru sering berubah menjadi ladang ekonomi kelompok tertentu. RAJAWALI Jatim menilai panggilan ini harus menjadi titik awal pengungkapan total, bukan sekadar berhenti pada saksi biasa.
“Jangan sampai lagi-lagi hanya memeriksa orang lapangan, sementara pihak yang mengatur kebijakan dan membuka akses tetap bebas.


