Rapat Ke-3 FORKUPIMDA, Pemegang IUP Dan Kopsbara Berujung Walk Out Kopsbara Kami Butuh Dukungan Resmi, Bukan Janji
Plt. Bupati Muara Enim - Tidak Hadir
Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan ESDM
Dinas Penanaman Modal dan PTSP (DPMPTSP)
Kepala Bagian Hukum Setda - Tidak Hadir
Ketidakhadiran Plt. Bupati dinilai Kopsbara sebagai indikasi tidak berpihak kepada kepentingan rakyat dan koperasi lokal.
"Plt. Bupati tidak hadir. Ini mengindikasikan tidak berpihak kepada kepentingan rakyat. Padahal ini rapat Forkupimda yang membahas hajat hidup masyarakat tambang," ujar salah seorang perwakilan Kopsbara.
Ketua Kopsbara, Juniardi Alias Keyjon, dalam rapat tersebut secara tegas meminta dukungan resmi dari unsur FORKUPIMDA Muara Enim untuk kemitraan dengan pemegang IUP/IUPK di Kabupaten Muara Enim secara prioritas.
Dasar hukum yang dituntut Kopsbara adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba dan Keputusan Menteri ESDM tentang kemitraan dan pemberdayaan masyarakat di sekitar tambang.
"Kami meminta dukungan dari unsur FORKUPIMDA Muara Enim secara resmi untuk kemitraan dengan pemegang IUP/IUPK di Kabupaten Muara Enim secara prioritas, sebagaimana yang dimaksud dalam UU dan Kepmen ESDM. Bukan hanya dukungan lisan, tapi dukungan resmi tertulis," tegas Juniardi.
Kopsbara menyatakan, selama ini koperasi lokal selalu kalah bersaing dengan kontraktor dari luar daerah, padahal koperasi adalah wadah ekonomi masyarakat lingkar tambang yang diamanatkan undang-undang.
Dalam rapat tersebut, Kopsbara didukung penuh oleh lintas organisasi kemasyarakatan yang ada di Kabupaten Muara Enim, antara lain:
GRIB JAYA
BPAN LAI
GENCAR
GNCP
FOMMEB
Kehadiran lintas ormas ini menunjukkan bahwa tuntutan Kopsbara bukan hanya persoalan satu koperasi, tetapi sudah menjadi isu kolektif masyarakat Muara Enim.
Karena menilai tidak ada langkah konkret dari FORKUPIMDA terkait pertemuan tanggal 15 Oktober, 26 Oktober, hingga 2 November 2026, rapat berakhir dengan ketegangan.


