Kantor hukum Suwito winoto & rekan perjuangkan hak klien atas sengketa lahan 10,4 Ha di desa Belani Musi Rawas Utara
Hingga saat ini, pihak perusahaan hanya mendalilkan kepemilikan Hak Guna Usaha (HGU) tanpa pernah mampu menunjukkan bukti dokumen yang sah saat diminta oleh pemilik lahan maupun kuasa hukum.
Tuntutan dan Langkah Hukum
Kantor Hukum Suwito Winoto & Rekan telah mengambil langkah preventif dengan menyurati berbagai instansi terkait, mulai dari Mabes Polri, SKK Migas, Kapolda Sumsel, hingga Pemerintah Daerah Musi Rawas Utara. Namun, jika tidak ada penyelesaian yang berkeadilan, tim hukum menegaskan akan melakukan perlawanan hukum yang lebih intensif.
"Kami memohon kepada Bapak Presiden, Bapak Kapolri, Bapak Kapolda Sumsel, Bupati Muratara, serta pihak terkait lainnya untuk segera turun tangan menyelesaikan persoalan ini. Jangan sampai penguasaan lahan secara sepihak oleh korporasi ini memicu gejolak di masyarakat, mengingat wilayah Musi Rawas Utara merupakan daerah yang sangat rawan konflik," tegas tim hukum.
Kantor Hukum Suwito Winoto & Rekan tetap membuka ruang mediasi dengan syarat adanya ganti rugi yang sesuai dan proses yang transparan, guna menghindari eskalasi konflik yang lebih luas di tengah masyarakat.
(Manda sari)


