22 Paket Sabu dan Ekstasi Diamankan dari Bedeng di Sukarami

22 Paket Sabu dan Ekstasi Diamankan dari Bedeng di Sukarami
Mapolrestabes Palembang
SUMSEL
Selasa, 07 Apr 2026  12:01

Keberadaan sabu dan ekstasi dalam satu penguasaan menunjukkan pola distribusi multijenis narkotika. Ditambah dengan alat pengemasan dan stok plastik klip, hal ini mengindikasikan aktivitas peredaran narkoba yang aktif.

Tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026, atau Pasal 609 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Ancaman pidana meliputi:
* Hukuman mati
* Penjara seumur hidup
* Atau pidana penjara minimal enam tahun

Kapolrestabes Palembang, Sonny Mahar Budi Adityawan, menegaskan bahwa pengungkapan ini menunjukkan keseriusan dalam memberantas seluruh jenis narkotika.

“Dari satu operasi, kami menyita dua jenis narkotika sekaligus. Ini menunjukkan pola jaringan yang semakin kompleks. Kami pastikan tidak ada ruang bagi pengedar narkoba di Kota Palembang,” tegasnya.

Kabid Humas Polda Sumatera Selatan, Nandang Mu’min Wijaya, menyatakan bahwa kasus ini mencerminkan dinamika jaringan narkotika yang semakin beragam.

“Pola distribusi kini tidak hanya satu jenis narkotika. Karena itu, kami terus meningkatkan kemampuan intelijen dan respons cepat di lapangan,” ujarnya.

Pengungkapan ini menjadi bukti nyata komitmen Polda Sumatera Selatan dalam memberantas peredaran narkotika hingga ke tingkat permukiman.

Sinergi antara masyarakat dan aparat penegak hukum terus menjadi kunci utama dalam memutus jaringan peredaran narkoba di wilayah Sumatera Selatan.(Hanny**)

<<
1
2
3
Berikutnya
Tampilkan Semua
TAG:
#
Berita Terkait
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
Indeks Berita