Komisi I DPRD Sukabumi Kawal Kepastian HGU PTPN Cikaso, Soroti Potensi Pelepasan Lahan untuk Kepentingan Masyarakat

Komisi I DPRD Sukabumi Kawal Kepastian HGU PTPN Cikaso, Soroti Potensi Pelepasan Lahan untuk Kepentingan Masyarakat
 
JABAR
Selasa, 22 Sep 2026  23:30

Status lahan Hak Guna Usaha (HGU) PTPN Cikaso di Kecamatan Tegalbuleud, Kabupaten Sukabumi, kembali menjadi perhatian DPRD Kabupaten Sukabumi. Komisi I meminta persoalan tersebut tidak berhenti pada pembahasan administratif, tetapi ditindaklanjuti dengan kepastian status hukum dan pemanfaatan lahan yang memberikan manfaat bagi masyarakat.

Persoalan itu dibahas dalam rapat kerja Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait dan perwakilan masyarakat, Senin (21/9/2026).

Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi, Andri Hidayana, mengatakan pembahasan difokuskan pada status HGU PTPN Cikaso yang berada di wilayah Desa Sumberjaya dan Desa Nangela, Kecamatan Tegalbuleud.

Menurut Andri, berdasarkan informasi yang diterima Komisi I, HGU PTPN Cikaso dengan luasan hampir 2.000 hektare tersebut telah berakhir pada 2024. Karena itu, DPRD berkepentingan memastikan setiap proses lanjutan terkait hak atas tanah tersebut berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Yang menjadi perhatian kami adalah bagaimana status HGU ini setelah berakhir dan bagaimana proses selanjutnya. Kami ingin semuanya jelas, baik secara hukum maupun dari sisi kepentingan masyarakat,” ujar Andri.

Secara historis, kawasan Cikaso memang dikenal sebagai areal perkebunan di Tegalbuleud. Dokumen tata ruang Kabupaten Sukabumi sebelumnya mencatat kawasan Cikaso di Kecamatan Tegalbuleud sebagai lahan HGU dengan tanaman karet seluas kurang lebih 2.013 hektare.

Andri juga menyoroti ketentuan mengenai Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) dalam Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria.

Dalam regulasi tersebut, tanah HGU yang telah habis masa berlakunya dan tidak dimohonkan perpanjangan atau pembaruan dalam jangka waktu dua tahun setelah berakhirnya hak termasuk salah satu kategori sumber TORA dari non-kawasan hutan. Regulasi yang sama juga mengatur sejumlah skema penyediaan lahan paling sedikit 20 persen dalam kondisi tertentu, antara lain terkait perubahan peruntukan tata ruang, kewajiban yang belum dipenuhi dari pelepasan kawasan hutan, serta tanah negara yang diberikan kepada pemegang HGU dalam proses pemberian, perpanjangan, atau pembaruan hak.

Karena itu, menurut Andri, DPRD perlu mengawal agar proses administrasi dan pertanahan yang berlangsung dapat diketahui secara jelas, termasuk mengenai luasan, dasar hukum, serta mekanisme pemanfaatan lahan apabila terdapat bagian yang menjadi objek TORA.

1
2
Berikutnya
Tampilkan Semua
TAG:
#
Lembaga Aliansi Indonesia
Berita Terkait
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
Indeks Berita