Komisi I DPRD Sukabumi Kawal Kepastian HGU PTPN Cikaso, Soroti Potensi Pelepasan Lahan untuk Kepentingan Masyarakat

Status lahan Hak Guna Usaha (HGU) PTPN Cikaso di Kecamatan Tegalbuleud, Kabupaten Sukabumi, kembali menjadi perhatian DPRD Kabupaten Sukabumi. Komisi I meminta persoalan tersebut tidak berhenti pada pembahasan administratif, tetapi ditindaklanjuti dengan kepastian status hukum dan pemanfaatan lahan yang memberikan manfaat bagi masyarakat.
Persoalan itu dibahas dalam rapat kerja Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait dan perwakilan masyarakat, Senin (21/9/2026).
Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi, Andri Hidayana, mengatakan pembahasan difokuskan pada status HGU PTPN Cikaso yang berada di wilayah Desa Sumberjaya dan Desa Nangela, Kecamatan Tegalbuleud.
Menurut Andri, berdasarkan informasi yang diterima Komisi I, HGU PTPN Cikaso dengan luasan hampir 2.000 hektare tersebut telah berakhir pada 2024. Karena itu, DPRD berkepentingan memastikan setiap proses lanjutan terkait hak atas tanah tersebut berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Yang menjadi perhatian kami adalah bagaimana status HGU ini setelah berakhir dan bagaimana proses selanjutnya. Kami ingin semuanya jelas, baik secara hukum maupun dari sisi kepentingan masyarakat,” ujar Andri.
Secara historis, kawasan Cikaso memang dikenal sebagai areal perkebunan di Tegalbuleud. Dokumen tata ruang Kabupaten Sukabumi sebelumnya mencatat kawasan Cikaso di Kecamatan Tegalbuleud sebagai lahan HGU dengan tanaman karet seluas kurang lebih 2.013 hektare.
Andri juga menyoroti ketentuan mengenai Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) dalam Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria.
Dalam regulasi tersebut, tanah HGU yang telah habis masa berlakunya dan tidak dimohonkan perpanjangan atau pembaruan dalam jangka waktu dua tahun setelah berakhirnya hak termasuk salah satu kategori sumber TORA dari non-kawasan hutan. Regulasi yang sama juga mengatur sejumlah skema penyediaan lahan paling sedikit 20 persen dalam kondisi tertentu, antara lain terkait perubahan peruntukan tata ruang, kewajiban yang belum dipenuhi dari pelepasan kawasan hutan, serta tanah negara yang diberikan kepada pemegang HGU dalam proses pemberian, perpanjangan, atau pembaruan hak.
Karena itu, menurut Andri, DPRD perlu mengawal agar proses administrasi dan pertanahan yang berlangsung dapat diketahui secara jelas, termasuk mengenai luasan, dasar hukum, serta mekanisme pemanfaatan lahan apabila terdapat bagian yang menjadi objek TORA.
“Kalau memang ada kewajiban yang harus dipenuhi, tentu harus dilaksanakan sesuai aturan. Komisi I akan mengawal prosesnya agar apa yang menjadi hak dan kepentingan masyarakat tidak terabaikan,” tegasnya.
Ia menyebut, perhatian masyarakat terhadap lahan perkebunan tersebut sudah berlangsung cukup lama. Terlebih, kawasan perkebunan PTPN Cikaso bersinggungan langsung dengan kehidupan masyarakat di sekitar Desa Sumberjaya dan Desa Nangela.
Sebelumnya, kawasan PTPN VIII Cikaso di dua desa tersebut juga tercatat sebagai lokasi permukiman pekerja perkebunan. Sejumlah akses di kawasan perkebunan bahkan telah lama digunakan masyarakat untuk mendukung aktivitas sehari-hari.
Bagi Komisi I, persoalan HGU bukan semata mengenai keberlanjutan pengelolaan sebuah kawasan perkebunan. Lebih dari itu, terdapat aspek kepastian hukum, tata ruang, kepentingan masyarakat, serta kemungkinan pemanfaatan tanah melalui mekanisme reforma agraria apabila memenuhi persyaratan.
Andri memastikan pihaknya akan terus melakukan pengawasan dan berkoordinasi dengan OPD maupun instansi pertanahan terkait untuk memperoleh kejelasan mengenai status lahan tersebut.
“Harapan masyarakat sudah lama. Kalau memang ada bagian lahan yang berdasarkan ketentuan dapat dimanfaatkan untuk kepentingan sosial dan umum, prosesnya harus dikawal sampai benar-benar terealisasi,” katanya.
Dengan demikian, rapat kerja Komisi I tidak hanya menjadi forum membahas masa berlaku HGU, tetapi juga menjadi langkah awal untuk memastikan persoalan pertanahan di Tegalbuleud memiliki arah penyelesaian yang jelas, terukur, dan tetap berlandaskan ketentuan hukum.
Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi menegaskan pengawasan akan terus dilakukan hingga terdapat kejelasan mengenai status HGU PTPN Cikaso serta tindak lanjut atas lahan yang secara hukum dapat dimanfaatkan bagi kepentingan masyarakat.









