MA Kabulkan PK Menteri ATR/BPN, Sofhuan Yusfiansyah Nilai SHGU PT SKB Dibatalkan Secara Permanen

MA Kabulkan PK Menteri ATR/BPN, Sofhuan Yusfiansyah Nilai SHGU PT SKB Dibatalkan Secara Permanen
Sofhuan yusfiansah SH MH
SUMSEL
Jumat, 26 Jun 2026  08:24

Putusan tersebut bersifat final dan mengikat, sehingga kami berharap seluruh pihak menghormati proses hukum yang telah berjalan,” katanya.

Ia menambahkan, dengan dikabulkannya PK Menteri ATR/BPN dan tetap berlakunya keputusan pembatalan SHGU tersebut, maka status HGU PT Sentosa Kurnia Bahagia dinyatakan batal berdasarkan keputusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

"Dengan dikabulkannya PK ini dan tetap berlakunya keputusan pembatalan SHGU oleh Menteri ATR/BPN, maka secara hukum SHGU PT SKB dinilai tidak lagi berlaku atau dibatalkan atau dicabut secara permanen. Putusan tersebut bersifat final dan mengikat," pungkas Sofhuan dengan tegas.

Sementara itu, Tokoh Masyarakat Musi Rawas Utara (Muratara), Abdul Aziz, SH, menyambut baik putusan Mahkamah Agung yang mengabulkan PK Menteri ATR/BPN dan menguatkan pembatalan HGU PT SKB.

“Putusan ini memberikan kepastian hukum dan patut dihormati oleh semua pihak. Kami berharap persoalan yang selama ini menimbulkan polemik dapat diselesaikan sesuai koridor hukum yang berlaku,” ujar Abdul Aziz.

Putusan PK Nomor 68 PK/TUN/2026 tersebut sekaligus menandai berakhirnya proses sengketa tata usaha negara terkait pembatalan HGU PT SKB yang sebelumnya bergulir mulai dari tingkat pertama, kasasi, hingga peninjauan kembali di Mahkamah Agung. (Tim)

<<
1
2
Tampilkan Semua
TAG:
#
Berita Terkait
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
Indeks Berita