Proyek Irigasi Tebas Rp22 Miliar Diselimuti Aroma Dugaan Penyimpangan, DPN Rajawali Desak APH Telusuri Secara Transparan
UU No. 28 Tahun 1999 — Penyelenggara negara wajib bersikap transparan dan menghindari segala bentuk potensi kerugian keuangan negara akibat praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.
UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 — Setiap pihak yang terbukti memperkaya diri sendiri atau pihak lain dan merugikan keuangan negara dapat dikenakan sanksi pidana korupsi. Markup harga dan rekayasa volume pekerjaan masuk dalam ranah yang patut diteliti secara mendalam, termasuk peran BWS Kalimantan I Pontianak maupun kontraktor pelaksana PT Anugerah Bayuarya Perkasa.
UU No. 2 Tahun 2012 — Pengadaan barang dan jasa pemerintah harus berpegang pada asas transparan, akuntabel, dan efisien. Setiap ketidakwajaran harga maupun spesifikasi teknis merupakan pelanggaran terhadap prinsip dasar ini.
UU No. 17 Tahun 2003 — Keuangan negara wajib dikelola secara tertib, taat aturan, dan dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka kepada publik.
"Kami tidak sedang menuduh siapa pun bersalah. Namun celah-celah yang terlihat di lapangan sudah cukup menjadi alasan kuat bagi pihak berwenang untuk memeriksa BWS Kalimantan I Pontianak, proses pengadaannya, hingga kinerja PT Anugerah Bayuarya Perkasa. Verifikasi data lengkap harus dipaparkan secara terbuka kepada publik. Rakyat berhak tahu bagaimana uang mereka dikelola," tegasnya.
Pemerintah Diminta Terbuka, APH Diminta Tegas
Krista menekankan, penelusuran harus dilakukan secara transparan. Jika hasil pemeriksaan tidak menemukan pelanggaran, masyarakat berhak mendapat penjelasan yang rinci dan dapat dipertanggungjawabkan oleh BWS Kalimantan I Pontianak maupun PT Anugerah Bayuarya Perkasa. Sebaliknya, jika terbukti ada penyimpangan, proses hukum harus berjalan tanpa pandang bulu, terlepas dari siapa pihak yang terlibat.
"Jangan biarkan dugaan ini berlarut-larut tanpa kejelasan. Semakin lama dibiarkan, semakin besar keraguan masyarakat terhadap integritas pengelolaan proyek pembangunan.
Kejati Kalbar, KPK, maupun BPK harus bersinergi memastikan setiap rupiah APBN benar-benar terwujud dalam bentuk fisik yang layak dan berkualitas," pungkas Krista Hadiwijaya.


