Kasus Bakar Lahan Oknum Anggota Dewan Dan Teror Ketua HMI Mempawah, RAJAWALI: Keduanya Harus Ditindak Tegas Secara Transparan 

Kasus Bakar Lahan Oknum Anggota Dewan Dan Teror Ketua HMI Mempawah, RAJAWALI: Keduanya Harus Ditindak Tegas Secara Transparan 
 
BOGOR RAYA
Selasa, 22 Sep 2026  07:43

Aparat penegak hukum wajib memberikan perlindungan hukum yang nyata dan segera melacak serta menindak tegas pelaku teror tersebut. Kebebasan menyampaikan pendapat dan kritik di muka umum harus dijamin, bukan diancam," tambahnya.

Lebih jauh, Sekjen RAJAWALI menekankan perlunya aturan tegas terhadap praktik yang kerap dilakukan oleh oknum pengusaha sawit yang diduga sengaja membakar lahan demi keuntungan ekonomis.

"Praktik membakar lahan demi membuka areal perkebunan sawit mungkin sudah lama terjadi dan merugikan rakyat banyak. Pemerintah dan instansi berwenang harus berani menegakkan aturan secara konsisten dan tegas. Tidak boleh ada pembedaan perlakuan, apalagi bagi mereka yang memiliki kekuasaan dan pengaruh," ujarnya.
  
DASAR HUKUM DAN KETENTUAN YANG BERLAKU

Sekjen RAJAWALI menjelaskan bahwa tindakan membakar lahan memiliki landasan hukum yang jelas dan tegas:

UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup — Pasal 98 ayat (1) dan Pasal 108: Setiap orang yang dengan sengaja membakar hutan dan/atau lahan dipidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling sedikit Rp3 miliar dan paling banyak Rp15 miliar.

UU No. 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan — Pasal 78 ayat (1): Setiap orang yang dengan sengaja membakar hutan dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.

UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah — Pasal 26 ayat (1) huruf b: Anggota DPRD wajib menjaga norma kesusilaan, norma agama, norma hukum, dan norma sosial. Tindakan yang bertentangan dengan upaya pencegahan karhutla dapat melanggar kewajiban tersebut.

UU No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum — Pasal 4: Setiap warga negara berhak menyampaikan pendapat secara bebas dan bertanggung jawab, tanpa adanya ancaman atau intimidasi dari pihak mana pun.

Peraturan Pemerintah No. 4 Tahun 2001 tentang Pengendalian Kerusakan dan Pencemaran Lingkungan Hidup Akibat Kebakaran Hutan dan/atau Lahan: Secara tegas melarang pembakaran lahan sebagai metode pembukaan lahan, terlepas dari skala maupun tujuannya.

<<
1
2
3
Berikutnya
Tampilkan Semua
TAG:
#
Lembaga Aliansi Indonesia
Berita Terkait
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
Indeks Berita