Martinus Jaha Bara Kritik Tegas Pemerintah dan Legislatif Sumba Barat Daya Soal SDTK Bondo Delo yang Tumbang

Martinus Jaha Bara Kritik Tegas Pemerintah dan Legislatif Sumba Barat Daya Soal SDTK Bondo Delo yang Tumbang
 
BOGOR RAYA
Rabu, 11 Mar 2026  21:33

Selain itu, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan yang kemudian diperbarui melalui PP Nomor 57 Tahun 2021.

Dijelaskan bahwa setiap satuan pendidikan wajib memiliki sarana dan prasarana yang memadai, termasuk ruang kelas yang aman, fasilitas belajar, serta lingkungan pendidikan yang mendukung kegiatan belajar mengajar.

Lebih lanjut, ketentuan mengenai sarana dan prasarana pendidikan juga diperkuat dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24 Tahun 2007 tentang Standar Sarana dan Prasarana Sekolah, yang mengatur bahwa setiap sekolah wajib memiliki bangunan yang layak, aman, serta memenuhi standar keselamatan bagi peserta didik.

Martinus menegaskan bahwa dengan adanya dasar hukum tersebut, pemerintah daerah memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan fasilitas pendidikan tetap tersedia dan aman bagi para siswa.

Ia berharap pemerintah daerah bersama DPRD segera turun langsung ke lokasi untuk melihat kondisi sekolah tersebut dan mengambil langkah konkret agar pembangunan kembali gedung sekolah dapat segera direalisasikan.

Menurutnya, anak-anak di Desa Werilolo tidak membutuhkan simpati semata, melainkan tindakan nyata agar mereka dapat kembali belajar di sekolah yang aman, layak, dan mendukung masa depan pendidikan generasi muda di daerah tersebut.

<<
1
2
Tampilkan Semua
TAG:
#
Berita Terkait
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
Indeks Berita