Sekretaris Rajawali Purwakarta: Jangan Biarkan Revitalisasi Sekolah Hanya Menjadi Kegiatan Di Atas Kertas Saja
Bogor - Aliansinews id. Program revitalisasi sarana dan prasarana sekolah di Kabupaten Purwakarta kini tengah berjalan secara bertahap. Pemerintah daerah telah mengalokasikan anggaran besar dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah guna memperbaiki gedung, melengkapi fasilitas belajar, serta menciptakan lingkungan pendidikan yang layak dan nyaman bagi para siswa dan tenaga pendidik.
Di tengah berjalannya kegiatan ini, berbagai kalangan masyarakat mulai menyuarakan harapan sekaligus kekhawatiran: agar setiap rupiah dana yang dikeluarkan benar-benar terpakai sesuai kebutuhan, hasil pekerjaan berkualitas dan awet, serta tidak ada penyimpangan yang merugikan keuangan negara maupun kepentingan masyarakat luas.
Menyikapi hal ini, DPD Rangkullan Jajaran Wartawan dan Lembaga Indonesia (RAJAWALI) Purwakarta mengangkat sorotan resmi dan menyerukan peran aktif seluruh warga untuk ikut mengawal pelaksanaan program tersebut.
Melalui Sekretaris DPD RAJAWALI Purwakarta, Edi Tanam Purwana, organisasi ini menegaskan bahwa pembangunan pendidikan adalah amanat besar yang tidak boleh disia-siakan.
"Kami menyambut baik adanya program revitalisasi sekolah ini. Memperbaiki fasilitas pendidikan adalah langkah yang sangat mulia, karena berarti kita sedang membangun masa depan anak-anak dan masa depan bangsa. Namun kami juga mengingatkan dengan tegas: uang negara adalah uang rakyat, hasil kerja keras seluruh masyarakat.
Tidak boleh ada satu rupiah pun yang terbuang percuma, tidak boleh ada satu pekerjaan pun yang asal jadi, apalagi disalahgunakan untuk kepentingan pribadi atau golongan tertentu," ujar Edi Tanam Purwana. Minggu (13/09/26).
Edi juga menekankan bahwa pelaksanaan program ini harus berpegang teguh pada landasan hukum yang berlaku, yaitu Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.
Ketentuan ini mewajibkan setiap pengelolaan keuangan dan pelaksanaan tugas negara dilakukan secara terbuka, akuntabel, bebas dari penyalahgunaan wewenang, serta bertujuan semata-mata untuk kepentingan masyarakat.
"Prinsip menyebarkan kebaikan dan mencegah segala perbuatan buruk harus kita jalankan di sini. Mengajak ke arah yang benar berarti mendukung pembangunan yang tepat guna dan bermanfaat nyata.


