Sejumlah Pembangunan di Pulau Morotai Diduga Mangkrak dan Sebagian lainnya terindikasi Fiktif 

Sejumlah Pembangunan di Pulau Morotai Diduga Mangkrak dan Sebagian lainnya terindikasi Fiktif 
 
DAERAH
Kamis, 18 Des 2025  12:00

Realisasi Penggunaan Anggaran baik APBD maupun APBD Tahun Anggaran 2025 sudah di penghujung Tahun tinggal menghitung minggu kita suda masuk ke tahun 2026 dan semua pekerjaan fisik proyek dilapangan untuk Tahun anggaran 2026  sudah harus selesai di kerjakan.

Kalau hasil progres pekerjaanya tinggal 15% belum selesai bisa di kasi adendum perpanjangan waktu dengan alasan karena cuaca itu bisa selesai dikerjakan, namun apabila pekerjaan hasil Progref Fisik Proyeknya dilapangan baru jadi 40% (empat puluh persen)

Dengan demikian sehingga setiap pencairan anggaran proyek itu harus di bawah pengawasan Inpektorat, agar nilai anggaran pencairan sesuai dengan hasil progres pekerjaan fisik di lapangan jangan jangan  progres fisiknya bangunanya baru tiga puluh persen namun sudah tercairkan anggaran keuanganya enampuluh persen.

Terkait dengan Proyek Fiktif yang ada pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penata ruang (PUPR) Begitupun untuk kegiatan pelaksanaan proyek yang mangkrak apabila proyek tersebut sudah di cairkan anggaranya 60% namun progres hasil fisiknya proyeknya dilapangan terdapat hanya 30% pihak pelaksana Proyek/kontraktor dengan sengaja meninggalkan pekerjaan Proyek tersebut. ini rananya pihak yang berwenang untuk melakukan tindakan Prefentif/Pencegahan, berdasarkan hasil pemeriksaan dari Badan Inspektorat Daerah dan Badan Pemeriksaan Keuangan utk dilakukan pengembalian kerugian negara apabila tidak dilakukan pengembalian keuangan negara maka sudah harus dilakukan Proses Penindakan Hukum sesuai dengan Peraturan hukum dan Perundang Undangan Yang Berlaku.

Demi menjaga kenyamanan dan keselamatan nyawa banyak orang apabila terjadinya sebua bencana Gempa atau Banjir ketika sedang bekerja dan beraktifitas di dalam kantor dan anak anak sedang belajar di dalam Ruang Kelas maka sebagai langka prefentif untuk keselamatan mereka maka bangunan untuk sarana fasilitas pelayanan Publik harus benar benar kuat, bermutu punya kuwalitas, sehingga dengan Demikian maka Rakyat lewat sebuah lembaga Swayadaya Masyarakat yang berbadan Hukum meminta Dokumen Kontrak proyek dan hasil temuan kepada pemerintah Daerah lewat Kuasa Pengguna Anggaran dan PPK atau Badan Inspektorat karena itu uang Rakyat dan di peruntukan buat Rakyat harus di berikan agar Rakyat Wajib mengetahuinya.

Dan lewat Dokumen Kontrak Proyek itulah sebagai instrumen untuk mengontrol kuwalitas, mutu dan bobot proyek tersebut sehingga bangunan tersebut bisa di pastikan kuat atau tidak, ada kesusaian atau tidak antara R.A.B dalam Dokumen Kontrak dengan hasil Progres pada Pekerjaan  Fisik Proyek tersebut.

Sehingga disini perlu adanya keterbukaan pemerintah Daerah, sesuai dengan Asas Penyelenggaraan Negara sebagaimana tertuang dalam Undang Undang Nomor 32 Tahun 2004 Pasal 20 tentang asas keterbukaan,asas kepastian hukum, Asas tertib penyelenggaraan negara,asas kepentingan umum, Asas Proposionalitas dan Asas profosionalitas,akuntabilitas,efesiensi dan efektifitas, Penjelasan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 menyatakan ayat 1) Asas umum Penyelenggaraan negara dalam ketentuan ini sesuai dengan Undang Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari Kolusi,Korupsi dan Nepotisme di tambah dengan Asas Efesiensi dan Asas efektifitas.

Kemudian Partisipasi peran pengawasan masyarakat terhadap kebijakan penyelenggara negara dalam merealisasikan anggaran APBD dan APBD baik Pusat maupun Daerah memiliki hak Konstitusi yang di berikan oleh Negara diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2000 Tentang tata cara pelaksanaan peran masyarakat dan pemberian penghargaan dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.

<<
1
2
Tampilkan Semua
TAG:
#morotai
#maluku utara
#malut
#aliansi
Berita Terkait
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
Indeks Berita