Polisi Buru Pelaku Persetubuhan Anak di Gandus, Korban Didampingi Psikolog
“Kami memastikan proses penyidikan berjalan profesional, transparan, dan berorientasi pada perlindungan korban. Tidak ada toleransi bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak,” tegasnya.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga lingkungan serta segera melaporkan setiap dugaan tindak pidana melalui layanan Call Center 110 yang tersedia 24 jam dan bebas pulsa.
Saat ini, Unit Ranmor Satreskrim Polrestabes Palembang masih melakukan pengejaran intensif terhadap terlapor R. Penyidik juga terus melengkapi berkas perkara guna memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Polda Sumatera Selatan mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan yang aman dan ramah anak, serta tidak ragu melapor apabila menemukan indikasi kekerasan terhadap anak di sekitarnya.(Hanny**)


