Polres Pagaralam berhasil mengungkap kasus persetubuhan anak dibawah umur
Mapolres Pagaralam
Rabu, 22 Apr 2026 18:40
Pada Senin (20/4/2026) sekitar pukul 11.30 WIB, tim Unit PPA yang dipimpin Kanit PPA melakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku.
Setelah melalui gelar perkara, penyidik menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka dan langsung melakukan penangkapan.
Dalam proses penyidikan, polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti serta memeriksa saksi-saksi terkait.
Kasus ini disangkakan melanggar Pasal 473 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Saat ini, penyidik masih melengkapi berkas perkara, dan berkoordinasi dengan JPU kejari pagaralam.
Pihak kepolisian menghimbau masyarakat, khususnya orang tua, untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak guna mencegah terjadinya tindak kejahatan serupa.(Su)
Berita Terkait
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
BOGOR RAYA | 2 jam lalu
Hj. Trisyulwati Ivonne Makaminan: Warga Girian Indah Butuh Rasa Aman, Bukan Hanya Janji...SUMSEL | 6 jam lalu
Riset Kamseltibcarlantas Berbasis Edukasi dan Kemitraan, Polda Sumsel Dorong Keamanan...


