Kasus Hibah Polnep Naik ke Penyidikan, DPW RAJAWALI Kalbar: Jangan Biarkan Kasus Ini Jadi ‘Mati Suri’
Dasar Hukum & Pasal yang Menjadi Acuan
DPW RAJAWALI Kalbar mengingatkan bahwa penanganan kasus ini harus berlandaskan aturan hukum yang tegas dan jelas, antara lain:
1. Pasal 2 dan Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi – Mengatur pidana bagi siapa saja yang menyalahgunakan wewenang, memperkaya diri sendiri atau orang lain, serta merugikan keuangan negara/daerah. Ancaman penjara hingga seumur hidup dan denda maksimal Rp10 miliar.
2. Pasal 603 dan 604 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP – Mengatur tindak pidana penggelapan dan penyalahgunaan kekuasaan/jabatan yang merugikan kepentingan umum atau negara, dengan ancaman pidana penjara hingga 8 tahun.
3. Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) UU Tipikor – Mengatur pemulihan kerugian negara dan pencabutan hak-hak pelaku, serta penyitaan aset hasil kejahatan.
4. UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara & UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara – Menegaskan bahwa setiap pengelolaan anggaran harus sesuai rencana, peruntukan, prosedur, dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
5. UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah – Mengatur kewajiban daerah mengelola hibah secara transparan, akuntabel, dan untuk kepentingan publik.
“Aturan hukumnya sangat lengkap dan jelas. Tidak ada ruang untuk alasan ketidaktahuan atau kekeliruan administrasi.
Jika dana hibah tidak sampai ke tujuan, tidak ada bukti penggunaan yang sah, atau ada yang masuk ke rekening pribadi, maka itu sudah masuk ranah pidana korupsi,” tambah Ketua DPW RAJAWALI Kalbar.


