RJ Rismon Sianipar masih diproses, polisi tunggu kesepakatan Jokowi
Rismon Sianipar dan kuasa hukumnya
Jumat, 10 Apr 2026 15:03
Kedatangan Rismon kali ini ialah untuk melakukan penandatangan restorative justice (RJ) atas empat laporan pencemaran nama baik terhadap dirinya.
Rismon mengatakan empat laporan yang disepakati untuk berdamai ialah laporan polisi dari Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi); Ketua Umum Pemuda Patriot Nusantara, Andi Kurniawan; Maret Samuel Sueken; dan Leuchmanan.
Rismon menegaskan proses hukum ini dilakukan merupakan bagian dari proses untuk mencapai SP3.
Berita Terkait
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
MUARA ENIM | 4 jam lalu
Reaksi Cepat Polsek Semendo Menindaklanjuti Dugaan Pengeroyokan Terhadap Wartawan Selidik...BOGOR RAYA | 6 jam lalu
Penemuan Janin Bayi di Kali Irigasi Kemang Bogor, Warga Digegerkan Temuan Dikira Boneka...MUARA ENIM | 7 jam lalu
Wartawan Media Selidik Kasus Dikeroyok Saat Liput Proyek Provinsi Sumatra Selatan Tanpa...


