Polemik Lahan Yon TP 872 Andi Djemma, DPRD Sulsel Sepakati Pengalihan Lokasi
Pernyataan itu disanggah oleh perwakilan masyarakat yang menegaskan bahwa meskipun RDP bukan forum penilaian hukum, seluruh pihak tetap wajib mengetahui mana yang benar dan mana yang salah.
Sebagai hasil akhir, RDP merekomendasikan agar lokasi pembangunan Yon TP 872 dialihkan ke lokasi lain.
DPRD Sulsel juga meminta Gubernur Sulawesi Selatan untuk meninjau kembali penetapan lokasi yang selama ini disebut sebagai lahan hibah untuk pembangunan Yon TP 872.
Menanggapai hal tersebut Ketua Badan Penelitian Aset Negara kab. Luwu Utara Tandi Chapunk, mengatakan sebaiknya Pemerintah Sulawesi Selatan melakukan pendekatan dulu ke masyarakat sebelum ada kegiatan.
Dengan melihat Vidio ibu-ibu memohon pada kaki Anggota TNI saat penumbangan pohon sawit pada lahan tersebut teelihat tidak manusiawi, Negara ini adalah Negara Hukum tentu ada namanya Hak Asasi Manusia (HAM) dan itu berlaku setiap individu orang.
Pasal 28A dan Pasal 28J Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) mengatur tentang Hak Asasi Manusia (HAM), dan Pemerintah Provinsi jangan pura-pura tidak paham yang di atur dalam Undang-Undang Dasar (UUD) tahun 1945 Pasal 28A dan 28J Pasal ini menjamin hak paling fundamental bagi setiap individu, yaitu hak untuk hidup, yang merupakan hak asasi yang mutlak dan tidak dapat dikurangi.
Dalam Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 juga menjelaskan bahwa Hak Asasi Manusia melekat pada martabat manusia, mengatur kewajiban negara untuk melindungi dan majukan HAM, serta mencakup hak-hak sipil, politik, ekonomi, sosial, budaya, dan perlindungan kelompok rentan (anak, wanita).
Pemerintah provinsi Sulawesi Selatan harus berlaku bijak dan menghormati Hak Asasi Manusia (HAM) untuk melakukan tindakan atau keputusan, dan juga harus memberikan hak kepada masyarakat yang memiliki tanaman sawit pada lokasi yang selama ini disebut sebagai lahan hibah untuk pembangunan Yon TP 872 agar warga yang menggarap lahan tersebut tidak merasa dicabut haknya untuk memperoleh keadilan melalui putusan pengadilan," tutup Tandi/12/12/25 (AI)


