Reses Ke-2 DPRD Kabupaten Sukabumi Jaring Aspirasi Warga di 147 Titik, Perkuat Arah Pembangunan Daerah

Reses Ke-2 DPRD Kabupaten Sukabumi Jaring Aspirasi Warga di 147 Titik, Perkuat Arah Pembangunan Daerah
 
JABAR
Selasa, 02 Jun 2026  00:02

aliansinews.id - Sukabumi, DPRD Kabupaten Sukabumi melaksanakan Reses Ke-2 Masa Sidang Tahun 2026 pada 3–5 Juni 2026 sebagai bagian dari fungsi representasi dan pengawasan terhadap pelaksanaan pembangunan daerah. Kegiatan ini menjadi momentum penting bagi para anggota dewan untuk turun langsung ke daerah pemilihan (dapil), berdialog dengan masyarakat, serta menyerap berbagai aspirasi yang berkembang di tingkat desa dan kecamatan.

Sebanyak 49 anggota DPRD Kabupaten Sukabumi melaksanakan reses secara serentak di 147 titik kegiatan yang tersebar pada 110 desa di 42 kecamatan. Melalui agenda tersebut, masyarakat diberikan ruang untuk menyampaikan berbagai kebutuhan, usulan pembangunan, hingga persoalan yang dihadapi di lingkungan masing-masing.

Reses merupakan salah satu mekanisme konstitusional DPRD dalam menjembatani komunikasi antara masyarakat dengan pemerintah daerah. Kegiatan ini tidak hanya menjadi sarana menyerap aspirasi, tetapi juga memastikan bahwa program pembangunan yang direncanakan pemerintah benar-benar berangkat dari kebutuhan riil masyarakat di lapangan.

Berbagai aspirasi yang mengemuka selama pelaksanaan reses mencakup pembangunan dan perbaikan infrastruktur jalan, sarana pendidikan, fasilitas kesehatan, pengembangan pertanian, pemberdayaan ekonomi masyarakat, pengelolaan lingkungan, hingga peningkatan pelayanan publik. Seluruh masukan tersebut akan dihimpun dan dibahas lebih lanjut sebagai bahan penyusunan program serta prioritas pembangunan daerah.

Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi menegaskan bahwa hasil reses memiliki peran strategis dalam proses perencanaan pembangunan. Aspirasi yang disampaikan masyarakat akan menjadi salah satu referensi penting dalam pembahasan kebijakan daerah, penyusunan program kerja pemerintah, serta penganggaran yang berpihak pada kebutuhan masyarakat.

“Reses merupakan jembatan komunikasi antara masyarakat dan DPRD. Melalui kegiatan ini, anggota dewan dapat mengetahui secara langsung kondisi di lapangan sekaligus memahami kebutuhan yang menjadi prioritas warga. Aspirasi yang terkumpul akan menjadi bahan dalam memperjuangkan program pembangunan yang lebih tepat sasaran,” ujarnya.
Selain menyerap aspirasi, kegiatan reses juga menjadi upaya mendorong partisipasi publik dalam pembangunan daerah. Keterlibatan masyarakat dalam menyampaikan gagasan dan kebutuhan dinilai penting agar pembangunan yang dilaksanakan pemerintah daerah dapat berjalan efektif, merata, dan memberikan manfaat yang nyata.

Pelaksanaan Reses Ke-2 Tahun 2026 menunjukkan komitmen DPRD Kabupaten Sukabumi untuk terus hadir di tengah masyarakat serta memastikan setiap aspirasi yang disampaikan memperoleh perhatian dalam proses pengambilan kebijakan. Dengan komunikasi yang terbangun secara langsung antara wakil rakyat dan masyarakat, diharapkan pembangunan di Kabupaten Sukabumi dapat berjalan lebih responsif, inklusif, dan berkelanjutan sesuai kebutuhan setiap wilayah.

Melalui hasil reses yang telah dilaksanakan, DPRD Kabupaten Sukabumi akan menginventarisasi seluruh usulan masyarakat untuk selanjutnya disampaikan dalam forum-forum pembahasan bersama pemerintah daerah sebagai bagian dari upaya mewujudkan pembangunan yang merata dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Sukabumi.

TAG:
#
Berita Terkait
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
Indeks Berita