Dorong Kemitraan Pengusaha Lokal Sesuai Mandat UU Minerba, DPRD Muara Enim Desak Pemegang IUP Segera Eksekusi MoU dengan Kopsbara
Muara Enim, Aliansinews.id
Senin 26/10/2026 - DPRD Kabupaten Muara Enim menegaskan komitmennya dalam mengawal hak-hak ekonomi masyarakat daerah atas pengelolaan sumber daya alam.
Dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Muara Enim, Deddy Arianto Sutopo, S.Pd., didampingi anggota DPRD dari Partai Gerindra, M. Nasir dan Azhari, DPRD memfasilitasi rapat krusial antara jajaran pengurus Koperasi Bersama Rakyat (Kopsbara) dengan para pimpinan perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) di wilayah Kabupaten Muara Enim, Senin (26/10/2026) pukul 14.00 WIB.
Rapat yang berlangsung tertib dan kondusif di Gedung DPRD Muara Enim ini dikawal langsung oleh sekitar 200 massa dari gabungan Organisasi Kemasyarakatan (Ormas), LSM, insan media, dan elemen masyarakat lokal.
Soroti Implementasi Undang-Undang Minerba
Dalam rapat tersebut, Ketua DPRD Muara Enim, Deddy Arianto Sutopo, S.Pd., menyampaikan teguran kontruktif sekaligus dorongan keras kepada perusahaan pertambangan agar tidak lagi mengabaikan potensi lokal. Keberadaan Kopsbara harus menjadi jalan masuk kemitraan yang sah dan berkeadilan.
Langkah ini sejalan dengan mandat UU No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba), khususnya:
Pasal 105 dan pasal pendukung terkait Pemberdayaan Masyarakat Lokal: Mengatur kewajiban pemegang IUP/IUPK untuk mengikutsertakan dan mengutamakan kontraktor lokal serta tenaga kerja lokal dalam kegiatan usaha pertambangan.
Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL): Kewajiban perusahaan untuk memfasilitasi pengembangan ekonomi masyarakat di sekitarnya secara berkelanjutan.
Keputusan Rapat: Perusahaan Sepakat Jadwalkan Penandatanganan MoU
Hadir dalam rapat tersebut jajaran direksi dan perwakilan resmi dari empat perusahaan pemegang IUP utama, yakni:
PT. WSL
PT. RMK
PT. DBU
PT. MME
Ketua Kopsbara, Juniardi, memaparkan bahwa Kopsbara yang berdiri sejak tahun 2021 telah mengantongi legalitas hukum lengkap tanpa cacat administrasi.
Kehadiran Kopsbara kini tinggal menunggu dukungan rekomendasi dari Unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) guna memperkuat regulasi kemitraan strategis penambangan.


