Dinas Perikanan Kabupaten Sukabumi Klarifikasi Isu Penimbunan BBM di SPBUN Cisolok, Tegaskan Pembelian Kolektif Nelayan Diatur Regulasi

Dinas Perikanan Kabupaten Sukabumi Klarifikasi Isu Penimbunan BBM di SPBUN Cisolok, Tegaskan Pembelian Kolektif Nelayan Diatur Regulasi
 
JABAR
Sabtu, 10 Okt 2026  23:06

aliansinews.id - Sukabumi, Dinas Perikanan Kabupaten Sukabumi memberikan klarifikasi terkait isu dugaan penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum Nelayan (SPBUN) Cisolok yang mencuat pada 1 Oktober 2026. Dinas menegaskan, aktivitas pengisian BBM menggunakan jerigen untuk memenuhi kebutuhan sejumlah nelayan perlu dipahami berdasarkan mekanisme pembelian kolektif dan ketentuan yang berlaku.

Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Sukabumi, Sri Padmoko, A.Pi., M.P., menjelaskan bahwa penggunaan jerigen dalam pembelian BBM secara perwakilan tidak serta-merta menunjukkan adanya praktik penimbunan. Menurutnya, mekanisme tersebut dapat dilakukan sepanjang memenuhi persyaratan administrasi, ketentuan surat rekomendasi, serta penggunaan BBM sesuai peruntukannya.

“Perlu dipahami bahwa sistem pembelian kolektif antarnelayan menggunakan jerigen merupakan metode yang diperbolehkan sepanjang sesuai dengan aturan yang berlaku. Mekanisme gotong royong ini mengakomodasi nelayan yang memiliki keterbatasan akses kendaraan maupun yang berdomisili jauh dari SPBUN,” ungkap Sri Padmoko.

Ia merujuk pada Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Penerbitan Surat Rekomendasi untuk Pembelian Jenis BBM Tertentu dan Jenis BBM Khusus Penugasan, yang menjadi acuan dalam penerbitan surat rekomendasi bagi konsumen yang berhak memperoleh BBM bersubsidi.

Dalam praktiknya, sejumlah nelayan menitipkan pembelian BBM kepada seorang koordinator agar kebutuhan operasional mereka tetap terpenuhi. Mekanisme perwakilan tersebut, menurut Dinas Perikanan, harus didukung dokumen yang dipersyaratkan, termasuk surat kuasa apabila diperlukan serta administrasi penerima manfaat yang dapat diverifikasi.

“Banyak nelayan yang tidak memiliki akses kendaraan atau tinggal cukup jauh dari SPBUN. Karena itu, pembelian secara perwakilan menjadi salah satu cara untuk membantu memenuhi kebutuhan mereka. Namun, pelaksanaannya tetap harus sesuai ketentuan dan tidak boleh menyimpang dari peruntukan BBM bersubsidi,” tegasnya.

Pengawasan administrasi dan ketepatan sasaran
Sri Padmoko menambahkan, penerbitan surat rekomendasi tidak terlepas dari proses verifikasi dokumen calon penerima. Persyaratan tersebut mencakup kepemilikan Kartu Pelaku Usaha Kelautan dan Perikanan (KUSUKA) bagi kapal dengan ukuran sampai dengan 5 Gross Tonnage (GT), serta bukti pendaftaran kapal sesuai ketentuan bagi kapal di atas 5 GT hingga 30 GT.

Dinas Perikanan juga menyatakan melakukan evaluasi secara berkala terhadap pemanfaatan surat rekomendasi. Apabila ditemukan ketidaksesuaian administrasi atau indikasi penggunaan BBM yang tidak sesuai peruntukannya, tindakan lanjutan dapat dilakukan sesuai kewenangan dan prosedur yang berlaku, termasuk peninjauan ulang hingga pencabutan surat rekomendasi apabila persyaratannya terpenuhi.

Pengawasan tersebut diarahkan untuk memastikan BBM bersubsidi benar-benar digunakan oleh nelayan yang berhak, sesuai kebutuhan operasional dan volume yang diperbolehkan.

1
2
3
Berikutnya
Tampilkan Semua
TAG:
#
Lembaga Aliansi Indonesia
Berita Terkait
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
Indeks Berita