Dinas Perikanan Kabupaten Sukabumi Klarifikasi Isu Penimbunan BBM di SPBUN Cisolok, Tegaskan Pembelian Kolektif Nelayan Diatur Regulasi

Dinas Perikanan Kabupaten Sukabumi Klarifikasi Isu Penimbunan BBM di SPBUN Cisolok, Tegaskan Pembelian Kolektif Nelayan Diatur Regulasi
 
JABAR
Sabtu, 10 Okt 2026  23:06

aliansinews.id - Sukabumi, Dinas Perikanan Kabupaten Sukabumi memberikan klarifikasi terkait isu dugaan penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum Nelayan (SPBUN) Cisolok yang mencuat pada 1 Oktober 2026. Dinas menegaskan, aktivitas pengisian BBM menggunakan jerigen untuk memenuhi kebutuhan sejumlah nelayan perlu dipahami berdasarkan mekanisme pembelian kolektif dan ketentuan yang berlaku.

Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Sukabumi, Sri Padmoko, A.Pi., M.P., menjelaskan bahwa penggunaan jerigen dalam pembelian BBM secara perwakilan tidak serta-merta menunjukkan adanya praktik penimbunan. Menurutnya, mekanisme tersebut dapat dilakukan sepanjang memenuhi persyaratan administrasi, ketentuan surat rekomendasi, serta penggunaan BBM sesuai peruntukannya.

“Perlu dipahami bahwa sistem pembelian kolektif antarnelayan menggunakan jerigen merupakan metode yang diperbolehkan sepanjang sesuai dengan aturan yang berlaku. Mekanisme gotong royong ini mengakomodasi nelayan yang memiliki keterbatasan akses kendaraan maupun yang berdomisili jauh dari SPBUN,” ungkap Sri Padmoko.

Ia merujuk pada Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Penerbitan Surat Rekomendasi untuk Pembelian Jenis BBM Tertentu dan Jenis BBM Khusus Penugasan, yang menjadi acuan dalam penerbitan surat rekomendasi bagi konsumen yang berhak memperoleh BBM bersubsidi.

Dalam praktiknya, sejumlah nelayan menitipkan pembelian BBM kepada seorang koordinator agar kebutuhan operasional mereka tetap terpenuhi. Mekanisme perwakilan tersebut, menurut Dinas Perikanan, harus didukung dokumen yang dipersyaratkan, termasuk surat kuasa apabila diperlukan serta administrasi penerima manfaat yang dapat diverifikasi.

“Banyak nelayan yang tidak memiliki akses kendaraan atau tinggal cukup jauh dari SPBUN. Karena itu, pembelian secara perwakilan menjadi salah satu cara untuk membantu memenuhi kebutuhan mereka. Namun, pelaksanaannya tetap harus sesuai ketentuan dan tidak boleh menyimpang dari peruntukan BBM bersubsidi,” tegasnya.

Pengawasan administrasi dan ketepatan sasaran
Sri Padmoko menambahkan, penerbitan surat rekomendasi tidak terlepas dari proses verifikasi dokumen calon penerima. Persyaratan tersebut mencakup kepemilikan Kartu Pelaku Usaha Kelautan dan Perikanan (KUSUKA) bagi kapal dengan ukuran sampai dengan 5 Gross Tonnage (GT), serta bukti pendaftaran kapal sesuai ketentuan bagi kapal di atas 5 GT hingga 30 GT.

Dinas Perikanan juga menyatakan melakukan evaluasi secara berkala terhadap pemanfaatan surat rekomendasi. Apabila ditemukan ketidaksesuaian administrasi atau indikasi penggunaan BBM yang tidak sesuai peruntukannya, tindakan lanjutan dapat dilakukan sesuai kewenangan dan prosedur yang berlaku, termasuk peninjauan ulang hingga pencabutan surat rekomendasi apabila persyaratannya terpenuhi.

Pengawasan tersebut diarahkan untuk memastikan BBM bersubsidi benar-benar digunakan oleh nelayan yang berhak, sesuai kebutuhan operasional dan volume yang diperbolehkan.

Selain pengawasan administratif, Dinas Perikanan mengedepankan pembinaan kepada kelompok nelayan serta koordinasi dengan aparat penegak hukum, BPH Migas, dan pengelola SPBUN. Sosialisasi mengenai tata cara pembelian, penggunaan surat rekomendasi, dan penyaluran BBM bersubsidi juga akan terus ditingkatkan.

Berawal dari perbedaan pemahaman di lapangan
Berdasarkan informasi dan keterangan yang dihimpun awak media di lapangan, peristiwa tersebut bermula pada 1 Oktober 2026 sekitar pukul 18.00 WIB di SPBUN Cisolok dengan kode 3843301.

Saat itu, seorang koordinator nelayan bernama Asep, yang berasal dari Pajagan, sedang melakukan pengisian BBM ke dalam sejumlah jerigen yang disebut merupakan titipan rekan-rekan nelayannya. Aktivitas tersebut kemudian dipertanyakan oleh sejumlah awak media yang mendatangi lokasi, sehingga memunculkan dugaan adanya penimbunan BBM bersubsidi.

Dalam kejadian tersebut, Sherly selaku petugas SPBUN disebut tidak memberikan perincian surat rekomendasi kelautan yang memuat kode batang atau barcode kepada pihak yang dinilai tidak memiliki kewenangan pengawasan. Sikap tersebut berkaitan dengan perlindungan dokumen administrasi dan penerapan prosedur pelayanan di SPBUN.

Petugas juga menegaskan bahwa penyaluran BBM bersubsidi kepada nelayan harus didasarkan pada surat rekomendasi resmi dari Dinas Perikanan dan mengikuti ketentuan yang berlaku.

Perbedaan pemahaman mengenai mekanisme pembelian dan pemeriksaan dokumen sempat memicu adu argumen. Namun, situasi tidak berlanjut menjadi keributan dan kembali kondusif setelah personel Polsek Cisolok hadir di lokasi.

Meski demikian, kronologi tersebut merupakan informasi berdasarkan keterangan yang dihimpun di lapangan. Penentuan ada atau tidaknya pelanggaran tetap memerlukan pemeriksaan terhadap dokumen, alokasi BBM, penerima manfaat, serta kesesuaian penggunaan di lapangan.

Dinas Perikanan mengajak masyarakat mengedepankan bukti
Sri Padmoko mengimbau masyarakat agar tidak terburu-buru menyimpulkan suatu aktivitas sebagai penimbunan hanya berdasarkan banyaknya jerigen yang terlihat di lokasi. Dugaan pelanggaran perlu dinilai berdasarkan fakta, dokumen pendukung, dan hasil pemeriksaan pihak yang berwenang.

“Kami akan terus melakukan pembinaan dan pengawasan agar penyaluran BBM bersubsidi tepat sasaran dan tepat volume. Apabila masyarakat menemukan dugaan pelanggaran, silakan melaporkannya kepada pihak berwenang dengan disertai bukti yang dapat dipertanggungjawabkan,” pungkasnya.

Klarifikasi ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih utuh mengenai mekanisme pembelian BBM bagi nelayan, sekaligus menegaskan bahwa kemudahan pelayanan melalui sistem perwakilan harus tetap berjalan beriringan dengan transparansi, kepatuhan administrasi, dan pengawasan agar subsidi negara benar-benar diterima oleh pihak yang berhak.

TAG:
#
Berita Terkait
Dinas Perikanan Kabupaten Sukabumi Edukasi Masyarakat soal Histamin pada Ikan melalui PESISIR Seri ke-4
Dinas Perikanan Kabupaten Sukabumi Edukasi Masyarakat soal Histamin pada Ikan melalui PESISIR Seri ke-4
Dinas Perikanan Kabupaten Sukabumi Edukasi Masyarakat soal Histamin pada Ikan melalui PESISIR Seri ke-4
Dinas Perikanan Kabupaten Sukabumi Edukasi Masyarakat soal Histamin pada Ikan melalui PESISIR Seri ke-4
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
Dinas Perikanan Kabupaten Sukabumi Dorong Pengembangan Garam Berkualitas di Tegalbuleud
Dinas Perikanan Kabupaten Sukabumi Bagikan Tips Menyimpan Ikan agar Tetap Segar dan Bermutu
Dinas Perikanan Kabupaten Sukabumi Bagikan Tips Mengolah Ikan agar Tidak Amis, Sajian Lebih Sedap dan Menggugah Selera
Dinas Perikanan Kabupaten Sukabumi Edukasi Masyarakat soal Histamin pada Ikan melalui PESISIR Seri ke-4
Perbati Sumsel Resmi Dilantik, 250 Petinju dari Enam Provinsi Adu Kemampuan di Palembang
Indeks Berita