Lindungi Sektor Perkebunan Rakyat, Polres Musi Rawas Bekuk Buronan Kasus Pencurian Sawit

Lindungi Sektor Perkebunan Rakyat, Polres Musi Rawas Bekuk Buronan Kasus Pencurian Sawit
Mapolres Musi Rawas
SUMSEL
Rabu, 24 Jun 2026  13:44

MUSI RAWAS, Aliansinews"— 

Kepolisian Daerah Sumatera Selatan melalui Satuan Reserse Kriminal Polres Musi Rawas kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan sektor perkebunan dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat. Seorang pelaku pencurian dengan kekerasan yang sempat masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) selama lima bulan berhasil ditangkap setelah dilakukan pengejaran intensif oleh tim penyidik.

Pelaku berinisial B alias T (27) ditangkap pada Jumat, 19 Juni 2026, sekitar pukul 18.30 WIB di Jalan Simpang Lokasi, Kecamatan Bts Ulu, Kabupaten Musi Rawas. Penangkapan dilakukan berdasarkan hasil pengembangan penyidikan kasus pencurian buah kelapa sawit yang disertai ancaman menggunakan senjata api rakitan terhadap warga dan petugas.

Kasus tersebut bermula pada Senin, 26 Januari 2026 sekitar pukul 23.00 WIB di area kebun sawit milik korban berinisial N (68), warga Desa Lubuk Pauh, Kecamatan Bts Ulu. Saat itu korban menerima informasi adanya aktivitas pencurian buah sawit di lahannya. Bersama warga dan personel Polsek Bts Ulu yang sedang melaksanakan patroli, korban mendatangi lokasi dan mendapati para pelaku sedang memuat hasil curian ke atas sepeda motor.

Ketika hendak diamankan, pelaku B alias T mengacungkan senjata api rakitan ke arah warga untuk mengintimidasi dan membuka jalan pelarian. Para pelaku kemudian melarikan diri ke kawasan hutan. Dalam pengejaran malam itu, satu pelaku berinisial R berhasil ditangkap, sedangkan B alias T dan seorang rekannya berinisial A berhasil meloloskan diri dan ditetapkan sebagai DPO.

Selama lima bulan terakhir, Tim Satreskrim Polres Musi Rawas yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Musi Rawas AKP Redho Agus Suhendra, S.Tr.K., S.I.K., terus melakukan penyelidikan dan pelacakan terhadap keberadaan pelaku. Berdasarkan informasi yang diperoleh di lapangan, keberadaan tersangka akhirnya berhasil diketahui sehingga dilakukan penangkapan tanpa perlawanan.

Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui keterlibatannya dalam aksi pencurian buah kelapa sawit bersama pelaku lain yang telah lebih dahulu diamankan. Penyidik juga mengaitkan tersangka dengan barang bukti yang telah diamankan dalam berkas perkara sebelumnya, berupa 50 janjang buah kelapa sawit seberat sekitar 750 kilogram, satu unit sepeda motor, dua alat panen jenis dodos, satu keranjang drum plastik, dan satu unit senter kepala.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 479 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan/atau Pasal 477 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait tindak pidana pencurian dengan kekerasan dan pencurian dengan pemberatan.

Kapolres Musi Rawas AKBP Agung Adhitya Prananta, S.H., S.I.K., M.I.K., menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk keseriusan Polri dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat, khususnya terhadap tindak pidana yang mengganggu sektor perkebunan yang menjadi salah satu penopang perekonomian masyarakat di Sumatera Selatan.

1
2
Berikutnya
Tampilkan Semua
TAG:
#
Berita Terkait
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
Indeks Berita