Tragedi Speedboat Wak Abu Jalur 8 Telang, Dugaan Overcapacity dan Kapal Tak Laik Operasi Menguat
“Kami meminta aparat penegak hukum, khususnya Polda Sumatera Selatan, segera melakukan penyelidikan mendalam atas dugaan kelalaian yang menyebabkan korban jiwa dalam insiden ini,” tegas David.
Berdasarkan Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pemilik angkutan umum yang lalai hingga menyebabkan penumpang meninggal dunia dapat dipidana dengan penjara maksimal enam tahun dan/atau denda hingga Rp12 juta.
Selain sanksi pidana, pemilik atau perusahaan angkutan juga wajib memberikan ganti rugi kepada ahli waris korban, termasuk biaya pengobatan dan pemakaman, tanpa menghapuskan tanggung jawab pidana yang berlaku.
David juga menekankan perlunya tes urine terhadap pengemudi speedboat untuk memastikan tidak ada unsur kelalaian lain seperti pengaruh alkohol atau zat terlarang.
“Jika terbukti dengan sengaja mengoperasikan kendaraan yang tidak laik jalan hingga menyebabkan korban jiwa, maka baik pengemudi maupun pemilik angkutan dapat dimintai pertanggungjawaban secara pidana maupun perdata,” pungkasnya. (Tim)


